SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mulai membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah Kota Serang pada 8 Januari 2018 mendatang.
Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin mengatakan, setelah pendaftaran Balon Kepala daerah selesai, selanjutnya akan ada tahapan verifikasi bakal calon menjadi calon tanggal 12 Februari 2018. “Baru itu sah sebagai calon walikota Serang,” katanya usai ditemui Radar Banten Online di kantor KPU Kota Serang, Selasa (3/10).
Lebih detail Heri menjelaskan, ada 23 persyaratan calon yang meliputi usia minimal 25 tahun, memiliki ijazah minimal SLTA, dan sejumlah persyaratan lainnya.
“Kalau persyaratan sudah oke, penetapan tahapan nanti kami plenokan,” terangnya.
Senada, Kepala Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdian Mabruri mengatakan balon Kepala Daerah Kota Serang dianggap menjadi calon walikota bila sudah melakukan pendaftaran dan tahapan melalui KPU Kota Serang. “Artinya setelah ditetapkan KPU, bahasa resminya pasangan calon,” tutur dia. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com)