SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menggerebek warung, tempat karaoke, tempat dan biliard di Kampug Kukun, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Jumat (27/10) malam. Dari aksi ini, petugas menemukan sejumlah minuman keras (miras).
Pada penggrebekan malam sekira pukul 21:30 sampai 23:30 WIB didampingi dan dibantu oleh Polsek Cikande, aparat Desa Parigi, dan Front Pembela Islam (FPI) Cikande.
Lima bangunan yang dirazia tidak mengantongi izin. Sehingga Sat Pol PP melakukan penyegelan dan memberi surat imbauan dalam kurun waktu tujuh hari agar warung tempat, karaoke dan tempat biliard harus dibongkar.
Berdasarkan data yang dihimpun, Satpol PP berhasil menyita satu ember berisi miras yang langsung dimusnahkan pada malam itu juga, lima meja biliard dan empat belas stik biliard.
Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Serang Hanafi mengatakan, bangunan liar tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang penanggulangan penyakit masyarakat. Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2013 tentang bangunan gedung dan lingkungan.
Dikatakan, sebelum penggerebekan, Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait warung yang menjual miras di Desa Parigi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Hanafi langsung mengambil sikap dengan menggrebek tempat ilegal.
“FPI bergerak juga, mereka cukup bagus, mempercayakan ke kami. Jadi alhamdulillah selesai semua,” ujar Hanafi via telepon selular, Sabtu (28/10). (Anton Sutompul/antomsutompul1504@gmail.com).









