SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Pendopo Bupati Serang, Kamis 11 Juni 2026.
Peluncuran SPMB 2026 dilakukan oleh Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas dan dihadiri berbagai unsur, mulai dari Forkopimda Kabupaten Serang, Ombudsman, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak yang hadir turut menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk menyukseskan pelaksanaan SPMB 2026 yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik titip-menitip siswa.
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menegaskan bahwa SPMB 2026 merupakan “SPMB Bahagia” yang dilaksanakan secara gratis tanpa pungutan apa pun.
“Diharapkan seluruh orang tua calon siswa tidak memberikan gratifikasi kepada panitia SPMB 2026 maupun pihak lainnya,” kata Najib.
Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik titip-menitip siswa dalam proses penerimaan peserta didik baru. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor kepada Dinas Pendidikan.
“Tidak boleh ada titipan. Kalau ada pihak yang melakukan praktik tersebut, laporkan ke Dinas Pendidikan dan akan kita berikan sanksi,” ujarnya.
Najib menambahkan, pelaksanaan SPMB 2026 akan diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Ombudsman. Pemerintah daerah juga akan melibatkan masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses penerimaan siswa.
“Nantinya akan ada surat edaran dan pengawasan melekat dari Dinas Pendidikan. Masyarakat juga kami ajak ikut mengawasi. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
“Jika ada sekolah atau panitia yang tidak mengindahkan aturan, akan ada sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Najib juga mengungkapkan bahwa angka putus sekolah di Kabupaten Serang masih cukup tinggi, yakni lebih dari 10 ribu anak. Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari ekonomi, kepedulian orang tua, hingga keterbatasan daya tampung sekolah.
“Ini menjadi perhatian kita bersama agar seluruh anak di Kabupaten Serang bisa bersekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Aber Nurhadi menjelaskan bahwa pada jenjang SMP terdapat 426 rombongan belajar (rombel), dengan masing-masing rombel menampung 34 siswa.
“Jika melihat kuota, masih ada lulusan yang tidak tertampung di SMP negeri. Lulusan SD kita sebanyak 27.707 siswa, sementara daya tampung hanya 426 rombel,” katanya.
Ia berharap sekolah swasta dapat menjadi alternatif untuk menampung siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, dengan biaya pendidikan yang tidak terlalu membebani masyarakat.
Aber juga menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 harus berjalan sesuai aturan tanpa pungutan apa pun. Ia menyebut penggunaan dana BOS telah mengatur pembiayaan terkait penerimaan siswa baru sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
“Jika sekolah mengeluhkan tidak ada anggaran, berarti mereka tidak menganggarkan dalam ARKAS. Itu menjadi kesalahan internal sekolah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar, mulai dari sanksi ringan hingga berat, termasuk kemungkinan pemberhentian kepala sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Pengawasan akan terus dilakukan agar SPMB Bahagia ini benar-benar terwujud di Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











