TANGERANG – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Banten baru saja menggelar Musda IV di Grand Ballroom Hotel Novotel Tangerang, Tangcity Superblok, Rabu (8/11) lalu.
Mengusung tema ”Peran Serta DPD Apersi Banten Mengoptimalkan Kebijakan Pemerintah Pusat dalam Percepatan Program Sejuta Rumah dan Pelaksanaannya di Pemerintah Daerah” tersebut lebih memfokuskan dalam mengedepankan perjuangan Apersi terhadap hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Ketua DPD Apersi Banten Sabri Nurdin periode 2013-2017 mengatakan, kembali mengajak anggota dan menegaskan komitmen seluruh anggota Apersi Banten agar mampu menjadi ujung tombak garda terdepan dalam pemenuhan rumah sederhana sehat (RSH) yang layak huni khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
”Kami berharap Apersi bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam melaksanakan amanat UUD 1945, khususnya pemenuhan kebutuhan akan rumah tinggal bagi setiap WNI,” kata Sabri.
Ketua terpilih DPD Apersi Banten 2017-2021 Safran Edi Herianto Siregar berjanji akan terus memperjuangkan kepentingan seluruh anggota yang tertuang dalam program kerja Apersi Banten.
”Semua teman-teman Apersi harus bersatu dan memperjuangkan rumah MBR yang menjadi harapan bersama dalam mewujudkan program sejuta rumah,” tuturnya.
Dalam Musda IV tersebut juga membahas isu yang belakangan ini membuat gelisah para pelaku usaha properti. Salah satunya wacana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/2016 tentang Kemudahan Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dimana perubahan ini dikhawatirkan semakin mempersulit penerapan kebijakan yang sudah berjalan.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda yang menjadi pembicara dalam Musda ke-IV tersebut mengatakan, saat ini di kalangan pengembang, muncul informasi bahwa pemerintah tengah merevisi ketentuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam informasi itu, pemerintah akan menaikkan batas pendapatan yang boleh menerima bantuan yang sebelumnya Rp4 juta per bulan menjadi Rp6 juta. Namun, kenaikan batas penghasilan tersebut juga dibarengi pemangkasan bunga subsidi yang hanya diberikan selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
”Apalagi perhitungan penghasilan ke depan juga akan mengambil seluruh pendapatan masyarakat. Artinya, tidak hanya dihitung dari gaji pokok seperti yang sekarang berjalan, tetapi bakal memasukkan pula seluruh tunjangan dan lain-lain yang diterima calon konsumen rumah MBR. Bagi pihak perbankan tentu juga akan terganggu dengan rencana itu, dan diperkirakan akan terjadi kredit macet. Saya berharap dengan terpilihnya ketua Apersi Banten ini bisa mengajukan surat keberatan ke Presiden Jokowi,” tutup Ali. (ADE Maulana/RBG)









