SERANG – Tiga oknum karyawan PT Indah Kiat Pulp & Paper tertangkap tangan saat membawa barang hasil curian dari dalam pabrik kertas tersebut. Ketiganya yakni AR (42), IW (31) dan HF (40).
Kapolsek Kragilan Kompol Tosriadi Jamal mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan ketiga pelaku saat membawa hasil curian berupa plat tembaga dari dalam gudang.
“Ini bukan satu kali ini saja, mereka sudah kerap melakukannya. Karena barang yang dicuri memiliki nilai ekonomi sendiri. Mereka menggunakan mobil dan dua unit motor untuk mengangkut barangnya,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku ini sangatlah berani dan tergolong nekat. Sebab, para pelaku harus melalui pintu penjagaan berlapis guna membawa kabur barang-barang benilai jutaan rupiah itu.
“Mobil disimpan di luar, masuk dengan sepeda motor. Saat melakukan aksinya, satpam di sana curiga mungkin (pelaku) sedikit lengah. Koordinasi dengan kita (kepolisian), para pelaku pun akhirnya kita tangkap,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan lempengan baja, satu unit sepeda motor dan mobil sebagai alat pengangkut barang curian.
“Lempengan ini bagian komponen mesin produksi untuk menggulung kertasnya. Nominal kalau dijual Rp 4 juta lebih. Kasus ini akan kita kembangkan apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak,” tegasnya.
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. “Sudah kita lakukan penahanan, dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)