CILEGON — Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Kota Cilegon mulai menyiapkan kepengurusan baru untuk periode 2026-2031.
Tahapan tersebut diawali melalui rapat perdana yang digelar pada 14 September 2026 lalu.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Mandat Nomor 015/PAPPRI-BANTEN/VIII/2026 yang diterbitkan DPD PAPPRI Provinsi Banten pada 19 Agustus 2026.
Dalam surat mandat tersebut, DPD PAPPRI Provinsi Banten menunjuk Masduki untuk melakukan penyusunan kepengurusan DPD PAPPRI Kota Cilegon periode 2026-2031.
Mandat tersebut mencakup koordinasi dengan Pemerintah Kota Cilegon, seniman musik, budayawan serta tokoh masyarakat. Proses itu diharapkan dapat melahirkan struktur organisasi yang mampu menjadi wadah bagi para pelaku musik di Kota Cilegon.
“Penyusunan kepengurusan ini bukan sekadar membentuk struktur organisasi, tetapi bagaimana PAPPRI ke depan benar-benar bisa menjadi wadah bagi para seniman musik, penyanyi, pencipta lagu dan pemusik di Kota Cilegon. Kami ingin organisasi ini hadir dan memberikan manfaat bagi para pelaku seni musik,” kata Masduki.
Menurut Masduki, keberadaan organisasi profesi seperti PAPPRI memiliki peran penting dalam membangun komunikasi antara pelaku seni dengan pemerintah maupun berbagai elemen masyarakat.
Karena itu, proses pembentukan kepengurusan akan dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur yang berkaitan dengan perkembangan seni dan budaya di Kota Cilegon.
“Kami berharap kepengurusan yang terbentuk nantinya dapat bekerja secara solid, terbuka dan mampu membangun sinergi dengan pemerintah daerah, komunitas musik, budayawan serta seluruh stakeholder. Yang paling penting, organisasi ini bisa menjadi rumah bersama bagi para pelaku musik di Cilegon,” ujarnya.
Surat mandat yang diterbitkan di Serang tersebut ditandatangani Ketua DPD PAPPRI Provinsi Banten Muhammad Faizal dan Sekretaris Rohaendi.
Dalam surat itu, pemegang mandat juga diminta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada DPD PAPPRI Provinsi Banten dalam waktu dua bulan sejak surat mandat diterbitkan.
Rapat perdana yang berlangsung di salah satu kafe di Kota Cilegon tersebut membahas sejumlah agenda sebagai langkah awal pembentukan kepengurusan.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah kelengkapan administrasi organisasi. Para calon pengurus akan menyiapkan surat kesediaan menjadi Dewan Pembina yang nantinya dilengkapi dengan surat mandat dari DPD PAPPRI Provinsi Banten.
Selain itu, disiapkan pula agenda silaturahmi dengan Wali Kota Cilegon, Dandim, Koramil dan unsur Forkopimda lainnya. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan sinergi antara organisasi seniman dengan pemerintah daerah.
Masduki juga berharap kehadiran PAPPRI di Kota Cilegon ke depan tidak hanya berorientasi pada pembentukan organisasi, tetapi turut mendorong perkembangan potensi musik lokal.
“Harapan kami, PAPPRI Cilegon ke depan dapat ikut mendorong lahirnya karya-karya musik yang berkualitas, memberikan ruang bagi talenta-talenta muda, serta membantu meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap karya seniman lokal. Kami ingin para pelaku musik memiliki ruang untuk berkembang dan berkarya,” tutur Masduki.
Rapat tersebut juga menyepakati persiapan pengajuan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada DPD PAPPRI Provinsi Banten. Sementara itu, alamat yang akan digunakan untuk keperluan administrasi organisasi berada di kawasan Jalan Kecubung, Ciwedus, Kota Cilegon.
Dengan dimulainya proses tersebut, penyusunan kepengurusan DPD PAPPRI Kota Cilegon periode 2026-2031 kini memasuki tahap awal. Selanjutnya, proses akan diarahkan pada penyelesaian administrasi, koordinasi dengan berbagai pihak serta pengajuan SK kepengurusan kepada DPD PAPPRI Provinsi Banten.












