slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dewan: Kades Memiliki Hak untuk Berpolitik

Redaksi by Redaksi
13-02-2018 12:56:39
in Berita Utama, Umum
Dewan: Kades Memiliki Hak untuk Berpolitik
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Banyaknya kepala desa (kades) yang terlibat dalam struktur organisasi partai politik (parpol) menuai pro dan kontra. Sikap yang ditunjukkan jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) justru bertentangan dengan undang-undang. Mereka sepakat kades berpolitik dan menilai kades mempunyai hak dalam karir politiknya.

Seperti yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin yang menilai, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu direvisi. Menurutnya, undang-undang tersebut sudah tidak relevan. “Itu keliru (undang-undang-red). Kepala desa disamakan dengan lurah yang statusnya sebagai PNS (pegawai negeri sipil),” ujar politikus Golkar itu kepada Radar Banten melalui sambungan telepon seluler, kemarin.

Baca Juga :

Enam Kades di Kabupaten Serang sebagai Pengurus Parpol

Menurut Muhsinin, kades memiliki hak untuk berpolitik karena merupakan jabatan politik, yang ditunjuk langsung oleh rakyat. “Beda dengan lurah yang ditunjuk oleh walikota,” jelasnya.

Muhsinin pun tidak sepakat dengan pernyataan bahwa keterlibatan kades dalam struktur parpol dinilai dapat memengaruhi netralitas. Ia mengacu pada kepala daerah yang saat ini masih menduduki posisi petinggi partai. “Kalau seperti itu, sekalian saja kepala daerah juga tidak boleh (berpolitik-red). Pokoknya saya tetap ingin DPR RI meninjau ulang undang-undang itu,” harapnya.

Senada disampaikan anggota DPRD Kabupaten Serang Damami Muhriji. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 sudah mengebiri karir politik kades. “Lurah itu kan PNS. Sementara, kades punya kewenangan sendiri. Mereka dipilih masyarakat. Jabatannya politis,” ujar Damami yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Kalumpang, Kecamatan Padarincang.

Menurut Damami, kades terlibat parpol menjadi kebutuhan karir politiknya. Ia juga mengaku, selama menjabat sebagai kades Kalumpang sudah bergabung dengan parpol. “Waktu itu saya sudah diminta untuk menjadi penggurus partai. Tapi, belum ada Undang-Undang Desa ini,” katanya.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Serang mengidentifikasi, sebanyak enam kades tercatat sebagai pengurus parpol. Selain kades, ada pula satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terlibat pengurus parpol. Ketujuh perangkat desa itu tercatat sebagai anggota dan pengurus di lima parpol. Yaitu, di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Demokrat.

Kades Bukan Jabatan Politis

Lain anggota DPRD, lain pula halnya penyampaian dari pengamat politik di Banten Leo Agustino soal kades yang terlibat parpol. Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ini menilai, kades yang terlibat parpol sudah melanggar secara yuridis dan etis. Menurut Leo, kades sudah semestinya tidak menjadi pengurus parpol. “Sudah jelas dalam undang-undang, sanksinya bisa sampai pemberhentian,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Dijelaskan Leo, sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa ada delapan larangan untuk kades. Di antaranya, dilarang menjadi pengurus parpol, serta terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, hingga pemilihan kepala daerah. “Itu aturan yuridis yang dilanggar jika kepala desa menjadi pengurus parpol,” tegasnya.

Secara etis, lanjutnya, kades sepatutnya tidak berpihak pada parpol mana pun. Hal itu agar dapat melayani masyarakat secara netral dan independen. Jika kades menjadi pengurus parpol, dinilai akan terjadi perilaku yang tidak seimbang. “Terutama dalam konteks pilkada,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa di atas hukum dan undang-undang ada norma dan etika. Ia mencontohkan, murid menghormati guru dan anak menghormati orangtua yang tidak ada dalam undang-undang. “Tapi, itulah etika yang berlaku. Begitu pun profesi tertentu. Termasuk kades melanggar etika, harus legowo mundur meski tidak ada undang-undang yang dilanggar,” sarannya.

Leo berpendapat, dalam struktur administratif ketatanegaraan Indonesia jika kades bukanlah jabatan politis. Lain halnya presiden, menteri, kepala daerah, dan beberapa jabatan politis lainnya. “Tidak dengan kepala desa, aturannya berbeda,” pungkasnya. (Rozak/RBG)

Tags: kades pengurus parpol
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Setelah Layani Pacar, Gadis 19 Tahun Itu Dipaksa Layani Teman Pacarnya

Next Post

Dokumen Belum Lengkap, Ribuan Ton Beras asal Vietnam Terbengkalai di Perairan Merak

Related Posts

Politik

Enam Kades di Kabupaten Serang sebagai Pengurus Parpol

by Aas Arbi
Sabtu, 10 Februari 2018 21:40

SERANG – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Serang mengidentifikasi, sebanyak enam kepala desa yang tercatat sebagai pengurus partai politik....

Read moreDetails
Next Post
Bakal Gantikan Raskin, Kupon Pangan Diyakini Potong Rantai Distribusi

Dokumen Belum Lengkap, Ribuan Ton Beras asal Vietnam Terbengkalai di Perairan Merak

Bulan Depan, Gedung Baru DPRD Kota Serang Ditempati

Gedung Baru, Anggaran Perjalanan Dinas Dewan Masih Besar

Foto: Detik-detik Jelang Pengundian Nomor Urut Pilkada Kota Serang

Foto: Detik-detik Jelang Pengundian Nomor Urut Pilkada Kota Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Rabu, 22 April 2026 19:52
Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Rabu, 22 April 2026 19:19
Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Rabu, 22 April 2026 19:08
Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Rabu, 22 April 2026 19:02
Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Rabu, 22 April 2026 18:53
49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

Rabu, 22 April 2026 18:39
Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Rabu, 22 April 2026 19:52
Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Rabu, 22 April 2026 19:19
Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Rabu, 22 April 2026 19:08
Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Rabu, 22 April 2026 19:02
Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Rabu, 22 April 2026 18:53
49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

Rabu, 22 April 2026 18:39

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

by Agung S Pambudi
Rabu, 22 April 2026 19:52

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID—Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, menggelar kegiatan apel ikrar sebagai bentuk komitmen bersama...

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

by Adam Fadillah
Rabu, 22 April 2026 19:19

Potret kemiskinan di Kota Cilegon. Angkanya naik menjadi 157 ribu orang.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak