CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Belasan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terbongkar sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari belasan kasus yang berhasil dibongkar tersebut, sebagian pelaku menggunakan uang hasil penjualan kendaraan curian untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kasus itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026 sore. Wakapolres Cilegon Kompol Muhammad Ridzky Salatun mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Cilegon bersama polsek jajaran.
“Selama periode Januari sampai Juni 2026, kami berhasil mengungkap 13 kasus. Sebanyak enam kasus masih dalam proses penyidikan, sedangkan tujuh kasus lainnya telah memasuki tahap P21 dan Tahap II,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka berinisial BS, ASP, DH, H, R, MP dan J. Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Cilegon.
Menurut Ridzky, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengambil kendaraan milik korban tanpa izin menggunakan kunci palsu atau kunci T. “Pelaku mengambil barang milik orang lain tanpa hak dengan menggunakan berbagai cara, seperti merusak, membongkar, memotong, memanjat, hingga menggunakan anak kunci palsu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor.
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah unit sepeda motor, STNK, BPKB, kunci kontak, rekaman CCTV, obeng, hingga mata kunci T yang digunakan pelaku saat beraksi. Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan di antaranya Honda Beat, Honda Scoopy, Honda Genio, Yamaha Vixion dan Yamaha Mio Gear.
Pada kasus yang ditangani Polsek Ciwandan, polisi bahkan berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Selain mengungkap modus operandi, penyidik juga berhasil mengungkap motif para pelaku. Dari hasil pemeriksaan, sebagian pelaku menjual kendaraan hasil curian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Namun demikian, terdapat pula pelaku yang menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika jenis sabu. “Dari hasil pemeriksaan, ada pelaku yang mengaku menggunakan uang hasil penjualan kendaraan curian untuk membeli sabu-sabu. Ada juga yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Ridzky.
Editor : Rostinah










