SERANG – Pernyataan anggota Komisi IX DPR RI Yayat Y Biaro yang menyatakan masih ada celah untuk merealisasikan berobat gratis pakai KTP, tidak begitu membuat semringah Gubernur Wahidin Halim. Sebab, menurut WH, dalam melaksanakan program kesehatan gratis merupakan tugas pemerintah daerah sebagai program urusan wajib. Sementara, ujar politikus partai Demokrat itu, urusan asuransi, premi, itu menjadi urusan BPJS Kesehatan dan menjadi kewajiban rakyat untuk memiliki kartu BPJS.
“Sebenarnya bukan celah, memang dari dulu tugas pemerintah daerah urusan wajib (program kesehatan-red),” katanya.
Menurut WH, hubungan rakyat dengan BPJS Kesehatan wajib membayar premi. Sedangkan gubenur tugasnya membangun kesehatan masyarakat dan memberikan aksesibilitas bagi rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Itu kan memang urusan wajib, bukan urusan sosial, sama halnya pendidikan. Ada dalam UU 23 kewenangan dan kewajiban pemerintah,” katanya.
“Kita kan punya rakyat, harus menyejahterakan rakyat. Kita ingin melindungi dan membuat program untuk melindungi hak-hak rakyat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar,” sambung WH.
Persoalannya sekarang, kata WH, BPJS Kesehatan melaksanakan undang-undang tapi belum efektif karena ada kewajiban masyarakat yang belum sanggup membayar premi. Ia mengungkapkan, dengan kondisi tersebut maka Pemprov harus bertanggung jawab. “Bentuk tanggung jawab Pemprov, sudah mengalokasikan anggaran kesehatan gratis pada APBD,” katanya.
Mengenai beberapa program yang sudah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan seperti jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), ia mengakui jika itu sudah terintegrasi. Namun, yang menjadi persoalan ada sekira 2,3 juta masyarakat Banten yang belum terkover.
“Hampir 2,3 juta lebih yang belum terkover. BPJS yang disubsidi pemerintah ada, mandiri juga ada, terus siapa yang menjamin mereka? (belum terkover-red),” katanya.
Menurutnya, langkah yang dilakukannya sudah tepat karena itu bentuk dari tanggung jawab pimpinan untuk rakyatnya dalam membantu proses penanganan kesehatan. Sehingga, masyarakat bisa terjamin layanan kesehatannya.
“Wajar dong, JKN pemerintah pusat harus didukung, tapi yang belum tertangani harus tertangani, kan begitu,” paparnya.
“Ketika kita berhadapan dengan masyarakat yang belum menerima maka itu menjadi kewajiban pemerintah daerah. Jadi, jangan dipermasalahkan,” sambungnya.
Menurutnya, jika Pemprov diminta mengintegrasikan dengan BPJS Kesehatan maka dengan jumlah total masyarakat yang belum terkover BPJS, premi yang harus dibayarkan nilainya menjadi Rp600 miliar untuk membantu BPJS.
“Kita tidak membantu premi, tapi membiayai mereka yang sakit. Kalau yang nyata-nyata tidak mampu berapa itu yang kita bantu. Jangan paksa Pemprov membayar premi karena anggaran kita bukan untuk bayar premi, bayar yang sakit,” sambungnya.
Ia berharap program kesehatan gratis yang menjadi janji kampanye saat pencalonannya di pilgub lalu bisa direalisasikan dalam waktu dekat ini. Sehingga, masyarakat yang belum terkover BPJS bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
“Targetnya (realisasi program-red) segera. Sekarang sudah mulai,” katanya.
Disinggung mengenai langkah Komisi IX DPR RI, WH mengaku, enggan untuk menanggapinya. Ia berdalih, langkah yang dilakukan oleh Komisi IX sudah masuk pada ranah politik.
“Saya tak mau berpolitik, tapi biarlah Komisi IX menanggapi persoalan ini,” katanya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sigit Wardojo mengatakan, dirinya sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana dalam program kesehatan gratis akan melaksanakan yang menjadi kebijakan gubernur. “Saya kan pelaksana. Kalau kebijakannya sudah keluar tinggal saya laksanakan,” katanya.
Pria yang akrab disapa Sigit itu mengungkapkan, dari total 2,3 juta masyarakat yang belum terkover BPJS Kesehatan bukan hanya masyarakat yang tidak mampu atau miskin. Namun, jumlah tersebut berasal dari 300 ribu pekerja penerima upah dan satu juta orang mampu.
“Kalau orang mampu, enggak mampu, sebenarnya bisa kurang dari satu juta orang yang belum terkover,” katanya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni menyatakan, program berobat gratis dengan KTP yang digagas gubernur harus terus dikawal hingga bisa digulirkan. Program tersebut sudah selayaknya diperjuangkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah atas rakyatnya.
“Ini niat baik dan mulia gubernur dalam pelayanan kesehatan yang harus didukung,” katanya via sambungan telepon.
Dalam beberapa kesempatan melakukan resap aspirasi kepada masyarakat secara langsung, Nuraeni mengaku, banyak masyarakat yang mengeluhkan soal pelayanan kesehatan. Program BPJS yang sudah berjalan juga banyak dikeluhkan karena administrasi yang rumit.
“Beliau ingin memberikan jaminan kesehatan untuk rakyat yang sangat simpel, mudah, cepat, gratis dengan berpedoman pada pelaksanaan APBD yang efektif, efisien dan akuntabel,” ujar politikus Demokrat itu.
Mantan legislator di Kota Serang itu mengatakan, akan terus mendukung langkah gubernur Banten mewujudkan program tersebut. Termasuk, upaya melakukan audiensi dengan pihak Komisi IX selaku mitra Kemenkes.
“Kita akan dukung agar gubernur Banten segera berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI serta Menkes itu sendiri. Saya masih yakin masih dimungkinkan ada celah sehingga program ini berjalan dengan lancar dengan tidak menabrak aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Terkait terintegrasinya jaminan kesehatan masyarakat, Nuraeni berpendapat, program berobat gratis dengan KTP tidak lepas dari maksud tersebut. “Integrasi yang dimaksudkan sudah dijalankan dengan memberikan jaminan kesehatan untuk masyarakat dengan ketersediaan anggaran di APBD. Jadi, doakan saja semoga ini jadi pilot project dan masyarakat tenang dalam menyikapinya,” kata Nuraeni. (Fauzan D-Supriyono/RBG)