CILEGON – Ular phyton reticulatus sepanjang lima meter menyusup ke PT Pundi Kencana yang berlokasi di Kawasan Industrial Estate Cilegon (KIEC) 2, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Selasa (20/3).
Beruntung, sebelum menimbulkan korban dan kerugian petugas keamanan perusahaan tersebut dengan cepat dan sigap mengamankan ular tersebut dengan menggunakan peralatan seadanya.
Satwa tersebut kini telah diserahkan kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat wilayah Banten.
Petugas BKSDA Jawa Barat Seksi 1 Serang, Uday Udaya mengatakan ular yang bernama latinnya phyton reticulatus tersebut dikenal dengan masyarakat dengan nama lokalnya Sanca Kembang. Termasuk satwa yang tidak dilindungi oleh undang-undang.
“Kita telah menerima penyerahan hewan ini secara sukarela dari seseorang yang bernama Candra Angga Rahmayandan, warga Cilegon. Karyawan swasta,” ujar Uday, saat dihubungi Radar Banten Online melalui telepon selular.
Uday mengaku hewan tersebut kini telah dilepasliarkan ke habitat asalnya. Ia pun mengimbau kepada masyarakat tidak segan-segan untuk menyerahkan satwa liar lainnya kepada pihak BKSDA.
“Satwa liar itu kita lepasliarkan untuk negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Dalam hal ini seksi konservasi wilayah 1 Serang Bidang KSDA wilayah 1 Bogor Balai Besar KSDA Jawa Barat,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)