JAKARTA – Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1439H/2018M telah terbit. Kepres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 April 2018 dibubuhkan Nomor 7 Tahun 2018.
Pada Kepres tersebut, sebagaimana dilansir Kemenag, ditetapkan BPIH 13 embarkasi. BPIH jemaah haji reguler terkecil sebesar Rp31.090.010 untuk embarkasi Aceh dan tertinggi embarkasi Makassar sebesar Rp39.507.741. Besaran rata-rata BPIH seluruh embarkasi Rp35.235.602 atau mengalami sedikit kenaikan namun pelayanan konsumsi di Makkah bertambah menjadi 40 kali dari sebelumnya hanya 25 kali.
BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M
a. Embarkasi Aceh Rp31.090.010
b. Embarkasi Medan Rp3l.840.375
c. Embarkasi Batam Rp32.456.450
d. Embarkasi Padang Rp33.068.245
e. Embarkasi Palembang Rp33.529.675
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.532.190
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.532.190
h. Embarkasi Solo Rp35.933.275
i. Embarkasi Surabaya Rp36.091.845
J. Embarkasi Banjarmasin Rp38.157.084
k. Embarkasi’ Balikpapan Rp38.525.445
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp39.507.741
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp38.798.305
Sementara besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) berbeda dengan jemaah haji karena TPHD tidak menerima nilai manfaat dana haji sebagaimana jemaah haji yang telah menyetorkan setoran awal selama beberapa tahun. BPIH bagi TPHD berkisar antara Rp58.796.855,00 sampai dengan Rp67.214.586,00.
BPIH TPHD Tahun 1439H/2018M
a. Embarkasi Aceh Rp58. 796.855
b. Embarkasi Medan Rp59.547.220
C. Embarkasi Batam Rp60.163.295
d. Embarkasi Padang Rp60.775.090
e. Embarkasi Palembang Rp61.236.520
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp62.239.035
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp62.239.035
h. Embarkasi Solo Rp63.640.120
i. Embarkasi Surabaya Rp63.798.690
j. Embarkasi Banjarmasin Rp65.863.929
k. Embarkasi Balikpapan Rp66.232.290
l. Embarkasi Makassar Rp67.214.586
m. Embarkasi Lombok Rp66.505.150
Dalam diktum Kepres tersebut dijelaskan bahwa BPIH jemaah haji dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost). Sedangkan BPIH TPHD digunakan untuk penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, living cost, biaya pelayanan dalam negeri, dan biaya pelayanan di luar negeri. Pembayaran setoran lunas BPIH reguler disetorkan ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.
Setelah Kepres BPIH ini terbit, proses berikutnya sebelum pelunasan BPIH reguler masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai pelaksanaan Kepres tersebut. Selain itu juga akan diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Petunjuk Teknis Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M. (ab/Kemenag/Aas).