• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home IT Selular

Operator Diduga Kuat sebagai Pelaku Registrasi 1 NIK untuk 2,2 Juta Nomor Ponsel

Aas Arbi by Aas Arbi
Rabu, 11 April 2018 07:14
in Selular
0
Operator Diduga Kuat sebagai Pelaku Registrasi 1 NIK untuk 2,2 Juta Nomor Ponsel

Ilustrasi (pixabay)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan, kasus satu NIK (nomor induk kependudukan) dipakai untuk registrasi kartu prabayar sebanyak 2,2 juta nomor ponsel mulai terungkap. Praktik itu diduga kuat dilakukan oleh pihak operator ketika masuk masa transisi kebijakan registrasi nomor prabayar di November 2017

’’Pada nakal itu mas berbisnisnya,’’ kata Zudan, Selasa (10/4), sebagaimana dilansir JPNN.

Dia menegaskan tidak mungkin registrasi jutaan nomor dengan satu NIK itu dilakukan sendiri oleh jempol penduduk. Namun dia mengatakan masih perlu untuk mendalami fenomena ini. Termasuk berkoordinasi dengan pihak operator seluler.

Zudan menegaskan bahwa informasi identitas di KTP itu bukan informasi rahasia. Tetapi tidak boleh disalahgunakan penggunaannya.

Registrasi nomor ponsel secara massal dilakukan oleh pihak operator juga dibenarkan oleh Ketua Umum Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) Qutni Tyasari. Dia menjelaskan secara teknis kartu perdana yang masih tersegel bisa dilakukan proses registrasi. Termasuk juga diisi paket-paket layanan.

Dia menjelaskan registrasi kartu perdana yang masih tersegel itu di antaranya untuk memasukkan benefit. ’’Misalnya mau diisi kuota 10 GB. Itu (registrasi, Red) memungkinkan lewat sistem,’’ katanya.

Nah yang jari pertaannya adalah, siapakah pihak yang memiliki sistem untuk registrasi kartu perdana tanpa membuka segel tersebut. ’’ (Yang punya sistem, red) Itu operator. Operator yang punya,’’ tandasnya. Dia menegaskan pemilik outlet sejatinya juga kepanjangan dari operator seluler.

Namun di tengah gonjang-ganjing adanya satu nomor NIK digunakan untuk registrasi 2,2 juga nomor ponsel, dia berharap publik tidak lantas mencari siapa pihak yang disalahkan. Sebab dia mengatakan data itu ditemukan ketika masa transisi penerapan kebijakan registrasi kartu prabayar. Yakni mulai November 2017 lalu.

Dia menjelaskan pada masa transasi, bisa jadi masih ada praktik registrasi nomor ponsel secara massal. Qutni mengatakan angka 2,2 juta nomor ponsel itu sejatinya tidak bisa disebut besar. Sebab dia mengatakan dalam satu tahun, nomor ponsel yang beredar dan dijual dari seluruh operator mencapai 500 juta nomor perdana.

Qutni mengatakan sejak tiga tahun terakhir terjadi pergeseran pola penggunaan nomor ponsel. Dia mengatakan pada saat ini pelanggan lebih memilih membeli nomor perdana untuk dinikmati benefit kuota internetnya. Setelah itu nomor dibuang dan membeli nomor baru lagi.

’’Siapa pun yang meregistrasi, yang penting bisa dipertanggungjawabkan. Kecualai bahasanya 2,2 juta nomor itu teridentifikasi melakukan penipuan. Itu lain cerita,’’ katanya. Dia menegaskan adanya registrasi jutaan nomor dengan satu NIK itu belum tentu mengaarah ke kejahatan. ’’Kenapa pada ribut.’’

Namun dia mengatakan aparat kepolisian tidak boleh menutup mata terkait praktik penyelewangan penggunaan data NIK. Misalnya kasus warga Gresik yang nomornya digunakan untuk registrasi 1,6 juta nomor, dia mempersilahkan polisi untuk mengusutnya.

Bahkan dia menyebut polisi harus segera menindaklanjuti untuk menggali alasan kenapa melakukan registrasi kartu prabayar menggunakan nomor NIK orang lain. (JPNN)

Tags: Registrasi SIM Card
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kepresnya Sudah Terbit, Inilah Biaya Ibadah Haji Tahun 2018

Next Post

Vape Bisa Tingkatkan Risiko Pneumonia

Next Post
Vape Bisa Tingkatkan Risiko Pneumonia

Vape Bisa Tingkatkan Risiko Pneumonia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Yang Panjang Jangan Dipotong

by Mashudi
Senin, 24 Agustus 2026 07:31
0

Dua puluh lima tahun lalu, sekitar pertengah 2001, saya mengenal seorang warga Baduy Luar. Namanya Sarip. Ketika itu, ia sudah...

Truk Bermuatan Pasir Melintas, Jembatan 25 Meter di Pandeglang Ambruk

Truk Bermuatan Pasir Melintas, Jembatan 25 Meter di Pandeglang Ambruk

by Purnama Irawan
Senin, 24 Agustus 2026 07:24
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jembatan beton sepanjang 25 meter dan lebar 2,5 meter di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, ambruk...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.