• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

82 WNA Dideportasi dalam Tiga Tahun, Mayoritas Asal Tiongkok

Redaksi by Redaksi
Jumat, 13 April 2018 13:09
in Berita Utama, Umum
0
82 WNA Dideportasi dalam Tiga Tahun, Mayoritas Asal Tiongkok
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON – Sebanyak 82 warga negara asing (WNA) dideportasi dalam tiga tahun terakhir. Dari seluruh WNA yang dikembalikan ke negara asal tersebut, paling banyak berasal dari Tiongkok.

Kasi Pengawasan dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon Hendra Kurniawan menjelaskan, proses pengembalian seluruh WNA ke negara asalnya itu dilakukan dalam kurun waktu 2016 hingga triwulan pertama 2018. “Pada 2016 sebanyak 71 WNA, pada 2017 sebanyak 10 orang, serta pada awal 2018 satu orang,” kata Hendra, kemarin.

Menurutnya, pada 2016, dari 71 WNA yang dideportasi, 43 di antaranya berasal dari Tiongkok, sisanya berasal dari negara lain seperti Filipina, India, dan Bangladesh. Sedangkan pada tahun 2017, dari 10 orang WNA dideportasi, tiga di antaranya berasal dari Tiongkok, dan lainnya berasal dari India, Rumania, Singapura, dan Malaysia.  “Yang telah dideportasi pada tahun ini juga berasal dari Tiongkok,” kata Hendra.

Banyaknya WNA yang dideportasi pada tahun 2016, menurut Hendra karena peran serta dari Polda Banten cukup tinggi. Dari total 71 orang yang dideportasi, 37 diantaranya hasil diamankan oleh Polda Banten. “Mereka merupakan tenaga kerja asing ilegal yang diamankan di salah satu proyek industri di wilayah hukum Kantor Imigirasi Kelas II Kota Cilegon,” jelasnya.

Hendra melanjutkan, WNA yang dideportasi itu mayoritas adalah TKA ilegal. Sebagian lainnya adalah WNA yang masuk melalui jalur ilegal. “Contohnya yang asal Bangladesh, yang diamankan di Puloampel,” tuturnya.

Dalam melakukan tindakan hukum, selain hasil dari pengawasan rutin yang dilakukan setiap bulan, Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon pun menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Namun, sejauh ini, paling banyak berdasarkan hasil pengawasan rutin. “Kami lakukan penyisiran data, jika ada yang mencurigakan kita tindak lanjuti,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian (Lalintuskim) pada Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, Novan Indrianto menjelaskan, data warga negara asing yang bermasalah dimungkinkan berbeda dengan data yang dimiliki oleh kepolisian dan Pemkot Cilegon. Hal ini mengingat cakupan wilayah tugas yang berbeda-beda. “Data TKA yang ada di kita mungkin saja berbeda dengan yang di Disnaker dan kepolisian. Kalau kita kan hanya sekitar sini saja, kalau polisi Anyer masih masuk,” paparnya.

Terkait data WNA yang tinggal di Kota Cilegon, dalam catatan Imigrasi tercatat sebanyak 859 orang. Tidak semua adalah TKA, ada juga anggota keluarga TKA. “Kan kalau izin tinggal sementara itu peruntukannya macam-macam, bisa anggota keluarga yang bekerja, bisa pelajar, atau yang lain,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Wawan Gunawan menjelaskan, pada Desember 2017, keberadaan TKA di Kota Cilegon sebanyak 1.271 orang. “Namun tidak semua dari TKA ini memiliki IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Asing) dari Disnaker. Dari seluruhnya hanya 307 orang yang memiliki IMTA dari Disnaker Cilegon. Sisanya ada yang dari provinsi ada yang dari pusat,” paparnya. (Bayu Mulyana/RBG)

Tags: Kantor Imigrasi Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dishub Sosialisasikan Ganjil Genap di Tol Kebon Nanas

Next Post

Belasan SMA/SMK Negeri di Banten Tidak Miliki Gedung Sendiri

Next Post
Sekolah 5 Hari, Jam Belajar Siswa Bertambah Panjang

Belasan SMA/SMK Negeri di Banten Tidak Miliki Gedung Sendiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Vonis Terdakwa Penyelundupan 796,34 Kg Sisik Trenggiling di PN Serang Ditunda

Vonis Terdakwa Penyelundupan 796,34 Kg Sisik Trenggiling di PN Serang Ditunda

by Fahmi
Jumat, 28 Agustus 2026 08:47
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menunda pembacaan vonis terhadap La Vhan Phuong, terdakwa kasus penyelundupan 796,34...

Perbup Batas Wilayah Lebak Diharapkan Minimalisasi Sengketa Tapal Batas Kecamatan

Perbup Batas Wilayah Lebak Diharapkan Minimalisasi Sengketa Tapal Batas Kecamatan

by Nurabidin
Jumat, 28 Agustus 2026 07:28
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menetapkan batas wilayah administrasi kecamatan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 27 Tahun...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.