CILEGON – Pembangunan Alun-alun Kota Cilegon sudah rampung dan sudah diresmikan penggunaannya. Namun, kondisinya kini mulai semrawut. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) mulai menyerbu untuk berjualan.
Pantauan Radar Banten, kemarin (21/5), Alun-alun dipenuhi oleh lapak para PKL. Mereka umumnya berjualan pada malam hari, sementara di siang hari, lapak-lapak mereka ditutup menggunakan terpal sehingga Alun-alun yang dibangun menggunakan anggaran puluhan miliar itu mulai tampak kumuh.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Arsitektur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon Edi Hendarto mengakui masih terus mengkaji penataan Alun-alun yang tepat. “Kami bukan berarti diam. Tapi kami masih mencari solusi yang tepat,” kata Edi, kepada Radar Banten.
Edi menjelaskan, sampai saat ini, pihaknya tidak mengundang para pedagang. Namun tidak juga melarang mereka untuk berjualan di Alun-alun. “Posisi kami saat ini belum memberikan keputusan apa-apa karena hal ini masih butuh kajian mendalam,” kilah Edi.
Edi beralasan bahwa saat ini pihaknya merasa tidak tepat bila melarang para pedagang untuk berjualan. Ini lantaran sekarang ini masih suasana Ramadan, ditambah lagi cuaca juga sedang panas. “Jadi untuk penataannya memang masih belum dipastikan seperti apa nantinya,” ujar Edi.
Meski demikian, kata Edi, pihaknya bukan berarti diam begitu saja. Pihaknya sampai saat ini pun masih fokus memikirkan jalan keluar atas kekumuhan yang mulai terjadi di Alun-alun. “Cuma kan enggak mungkin langsung sekaligus kita tertibkan. Semua ada tahapannya,” tutur Edi.
Menurut Edi, ada dua jenis pedagang yang berjualan di Alun-alun. Ada pedagang kuliner dan ada pedagang yang datang secara sporadis. “Kalau para pedagang kuliner, memang sudah dikoordinasikan. Tapi untuk para pedagang selain pedagang kuliner, kami belum mengambil sikap, lantaran masih proses dibahas,” imbuh Edi.
Terpisah Kasubid Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Aset Daerah Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon Hendra Pradipta menyatakan, terkait penataan lahan Alun-alun itu memang menjadi kewenangan dinas terkait. “Tapi kalau ternyata sudah diizinkan untuk dimanfaatkan hal lain, itu ada aturannya,” kata Hendra.
Hendra menjelaskan, mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemaafaatan Aset, dinas terkait ketika akan memanfaatkan lahan tersebut harus mengajukan persetujuan terlebih dulu ke Bidang Aset pada BPKAD Kota Cilegon. “Setelah disetujui, dan surat persetujuannya keluar, baru bisa dimanfaatkan lahannya untuk apapun. Asalkan bisa membantu menambah PAD (pendapatan asli daerah),” jelas Hendra.
Terkait lahan-lahan Alun-alun yang kini mulai diincar para pedagang, sampai saat ini pihaknya masih belum mengetahuinya. “Saya tidak tahu apa-apa. Jadi tanyakan saja langsung kepada dinas terkait,” tandasnya. (Umam/RBG)









