• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

KPU Tetapkan Syafrudin-Subadri Sebagai Walikota-Wakil Walikota Serang 2018-2023

Redaksi by Redaksi
Senin, 13 Agustus 2018 14:15
in Berita Utama, Politik
0
KPU Tetapkan Syafrudin-Subadri Sebagai Walikota-Wakil Walikota Serang 2018-2023

Syafrudin-Subadri Usuludin berbincang santai saat penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Kota Serang 2018 di Hotel Ultima Horison Serang, Sabtu (11/8).

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menetapkan Syafrudin-Subadri Usuludin atau pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 sebagai Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang setelah memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang.

Rapat pleno terbuka KPU Kota Serang menetapkan Walikota-Wakil Walikota Serang periode 2018-2023 berlangsung di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Sabtu (11/8). Rapat itu dipimpin Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin dihadiri Ketua DPRD Kota Serang H Namin, pasangan calon nomor urut 3 Syafrudin-Subadri Usuludin dan pasangan nomor urut 2 Samsul-Rohman. Sedangkan pasangan nomor urut 1 Vera-Nurhasan tidak terlihat dalam acara tersebut.

Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin mengatakan, penetapan Walikota-Wakil Walikota Serang periode 2018-2013 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan gugatan yang dilayangkan pasangan nomor 1 Vera-Nurhasan. Dengan penolakan itu, berarti pasangan urut nomor 3 Syafrudin-Subadri Usuludin telah sah meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Serang 2018.

MK menyatakan tidak berwenang mengadili pokok perkara yang dilayangkan pasangan nomor urut 1 Vera-Nurhasan. Gugatan itu berisi mempersoalkan dugaan kecurangan pada tahapan-tahapan, kampanye tempat ibadah dan dugaan kecurangan lainnya dalam Pilkada Kota Serang. Sedangkan MK hanya berwenang menyidangkan selisih perolehan suara antara calon.

“Sesungguhnhya persoalan yang diajukan ke MK itu sudah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kota Serang baik dalam bentuk teguran tertulis dan bentuk-bentuk lainnya. Dan, persoalan itu bukan kewenangan MK,” ujar Heri Wahidin.

Heri mengatakan, KPU sudah menyerahkan SK penetapan Walikota-Wakil Walikota Serang 2018-2023 kepada Ketua DPRD Kota Serang, H Namin. SK itu nantinya akan diajukan kepada Kemendagri melalui Pemprov Banten. “Nanti yang menetapkan tanggal pelantikan Walikota-Wakil Walikota Serang itu kewenangan Kemendagri,” kata Heri.

Pasangan Syafrudin-Subadri Usuludin mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kota Serang yang telah mempercayai pasangan ini untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota Serang periode 2018-2023. “Kami berharap dukungan itu tidak hanya sampai kami menjadi kepala daerah, tetapi mari bahu membahu membangun Kota Serang sesuai yang kami janjikan dalam kampanye,” kata Syafrudin.

Sebelumnya, KPU Kota Serang menetapkan pasangan Syafrudin-Subadri sebagai peraih suara terbanyak dengan jumlah 108.988 suara, mengalahkan pasangan nomor 1 Vera-Nurhasan yang mendapatkan 90.104 suara dan pasangan nomor urut 2 Samsul-Rohman dengan 82.144 suara. Namun Vera-Nurhasan tidak menerima hasil tersebut dan menggugat ke MK. MK menolak seluruh gugatan dari Vera-Nurhasan. (ADVERTORIAL/KPU KOTA SERANG)

Tags: Pilkada Kota Serang 2018
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KPU Banten Coret 56 Bacaleg

Next Post

Bendera Merah Putih Raksasa Selimuti Gedung Polresta Tangerang

Next Post
Bendera Merah Putih Raksasa Selimuti Gedung Polresta Tangerang

Bendera Merah Putih Raksasa Selimuti Gedung Polresta Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kadisdikpora Motivasi Siswa Sekolah Rakyat Berprestasi

Kadisdikpora Motivasi Siswa Sekolah Rakyat Berprestasi

by Purnama Irawan
Jumat, 4 September 2026 17:20
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Sutoto memberikan materi dalam kegiatan MPLS di Sekolah Rakyat Terintegrasi...

Sambangi Pemkot Serang, KPK Akan Kawal Anggaran Pembangunan

Sambangi Pemkot Serang, KPK Akan Kawal Anggaran Pembangunan

by Nurandi
Jumat, 4 September 2026 16:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk memberikan arahan dan pengawasan terkait dengan anggaran pembangunan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.