• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Dikritik Program Pendidikan Gratis, Ini Respons Gubernur

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 18 Agustus 2018 13:09
in Berita Utama, Pendidikan
Serapan Anggaran di Bawah Target, WH: Wajar Serapan Rendah

Gubernur Banten Wahidin Halim

SERANG – Tensi Gubernur Wahidin Halim (WH) sepertinya sedang naik. Tiba-tiba saja orang nomor satu di Provinsi Banten ini naik pitam saat Radar Banten menanyakan soal teknis penyelenggaraan pendidikan gratis pascakeluarnya Pergub Nomor 31 Tahun 2018.

Usai rapat paripurna istimewa mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-73 RI di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (16/8), WH malah mencak-mencak. Mantan walikota Tangerang ini mengaku, keluarnya pergub pendidikan gratis tidak membuka ruang pungutan bagi orangtua siswa. “Apa tanya lagi kamu? Apa kamu tanya. Apa maksudnya?” tegasnya dengan nada tinggi kepada wartawan Radar Banten.

RelatedPosts

Banten CorpU

Kepala LAN Ingatkan Banten CorpU Harus Berdampak pada Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 18:38
balita stunting di lebak

Dewan Minta Pemkab Lebak Serius Tangani Stunting

Sabtu, 10 Oktober 2026 18:33
Banten CorpU

Banten CorpU Resmi Diluncurkan, Pemprov Banten Dorong ASN Lebih Inovatif dan Kolaboratif

Sabtu, 10 Oktober 2026 18:25
Para atlet Tangsel dikumpulkan jelang Porprov Banten 2026.

Porprov Banten 2026: Pemkot Tangsel Pastikan Kesiapan Medis di Venue Luar Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 17:27

Sambil ‘berapi-api’, WH masih menjelaskan dengan nada tinggi bahwa Pergub Nomor 31 Tahun 2018 sudah lama dibuat. Sebelumnya sudah melalui rangkaian sosialisasi pada 2017 kepada seluruh kepala sekolah dan masyarakat. “Sudah disetujuin Dewan (program pendidikan gratis-red). RPJMD juga sudah ada. Yah,” katanya didampingi Wagub Andika Hazrumy dan Sekwan DPRD Banten EA Deni Hermawan.

Menurut pengakuannya, usulan program pendidikan gratis diajukan sejak 2017 itu di dalamnya terkait dengan komponen-komponen pembiayaan maupun syarat menggratiskan sudah dipenuhi. Namun, secara langsung WH mengaku perlu disempurnakan. “Yang berikan komponen-komponen pembiayaan maupun syarat pendidikan gratis sudah kita penuhi. Memang kita perlu sempurnakan,” terangnya.

“Gitu, kamu tulis. Jangan Radar nulis saya pergub lain di mulut lain di hati. Tulis yang benar. Pergub sudah ada. Baca ayo kita diskusi. Radar diskusi sama saya. Mana yang salah dari pergub itu. Iya kan?” sambung WH bernada kencang.

Ia juga menyinggung Ketua Komisi V Fitron Nur Ikhsan yang dianggap liar. Menurutnya, seharusnya Fitron mempersoalkan hal tersebut dalam pembahasan. WH beralasan kenapa program tersebut tidak ditolak sebelumnya. “Kenapa lalu ditolak? Anggota Dewan menolak ngaku ketua komisi. Kalau ngomong di dalam di DPRD kenapa tidak ditolak dulu. Itu kan di luar parlemen. Liar kalau itu,” katanya.

Terkait dengan Pasal 32 di dalam Pergub 31/2018, politikus Partai Demokrat itu mengatakan, harus dibedakan antara pungutan dan partisipasi atau sumbangan. “Memang boleh partisipasi, tapi tidak pungli. Pungutan liar dan sumbangan itu beda,” katanya. “Saya kudu ngomong (keras-red) biar kedengaran ke belakang tuh,” kilahnya.

Menurutnya, pungutan liar dan sumbangan itu menjadi berbeda. Boleh sekolah minta sumbangan kepada warga, tapi tidak bersifat mengikat. Yang kaya, yang mampu silakan sumbang ada pasalnya. Ada juga alokasi pembiayaannya. Namun, pungutan-pungutan resmi yang disepakati itu harus bersifat jangan dipungut. “Kalau orang miskin 20-60 persen orang miskin tidak sanggup, kalau dikasih sanksi. Apa jadinya republik ini? Paham enggak kalian?” selorohnya kepada sejumlah wartawan saat wawancara door stop.

Disinggung substansi partisipasi dan sumbangan dengan Pergub 30/2017 tentang Komite Sekolah yang selama ini menjadi rujukan komite sekolah, WH mengaku bahwa pergub sebelumnya tidak menggambarkan itu. “Pergub sebelumnya hanya menggambarkan perubahan kewenangan. Dari kota kabupaten ke provinsi. Kota kabupaten sudah lama melaksanakan pendidikan gratis. Saya sepuluh tahun. Kota Serang juga sudah. Kenapa dipersoalkan?” katanya. “Lu nanya, tapi kamu catat ya! Jangan kamu nanya bolak-balik!” kembali WH menekankan kepada wartawan.

Menurutnya, sumbangan di mana-mana boleh. Buktinya pada saat dirinya melakukan sosialisasi di sekolah mendapat laporan ada warga yang sudah menyumbang. Ia mengaku mempersilakan, tetapi tidak boleh bersifat mengikat. “Itu (sumbangan-red) oleh komite bukan kepala sekolah. Kepala sekolah digaji oleh pemerintah negara. Kepala sekolah harus hadir mewakili negara bahwa pendidkan harus menjamin setiap orang,” katanya.

WH membantah bahwa tafsir pasal 32 sebagai pasal yang melegalkan pungutan dan bentuk tidak komitmennya terhadap pernyataan sebelumnya. Menurutnya, yang hanya menerima sumbangan bukan kepala sekolah melainkan komite sekolah. “Siapa yang menafsirkan lain. Siapa yang menafsirkan lain. Boleh komite menerima sumbangan, tapi dari yang mau nyumbang. Dicatat sebagai aset,” terangnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa pasal tersebut akan mengubah substansi dari program pendidikan gratis yang menjadi salah satu program priotas. “Ya enggak, beda. Seluruh pendidikan ditanggung oleh (program-red) pendidikan gratis. Tapi kalau ada orang lain yang menyumbang, beda. Pungutan sama sumbangan lain. Itu namanya kebijakan yang membuka ruang mereka yang mampu memberikan bantuan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, Gubernur Banten WH memandang satu gagasan seperti memandang mata koin dari sisi beliau saja. Sama sekali tidak mau melihat dari sisi satunya lagi. Lantaran itu, berkecamuk dalam pikirannya seolah niat baiknya ditentang. Parahnya, penentang niat baiknya diartikan penjahat. “Jadi, yang terlihat benar, ya pada sisi beliau. Membangun diskusinya kan juga enggak setara. Menutup diri dari argumentasi lainnya. Arogan tidak menyelesaikan masalah, membenturkan diri juga bukan tindakan yang bijaksana,” katanya.

Ia menilai, langkah diskusi bisa dilakukan untuk memetakan antara keinginan dan realitas kemampuan anggaran. Dengan langkah itu, diyakini bisa menemukan formula kebijakan yang lebih bisa diandalkan untuk memajukan pendidikan kita. “Jadi biar saja, saya asyik-asyik saja disamakan dengan penjajah karena kebaikan kan juga harus berdasarkan perhitungan yang matang,” katanya.

“Kasihan ikan tenggelam karena air bah, mengangkatnya ke daratan bukan malah menolong, tapi mencelakakan ikan-ikan meski sebenarnya niatnya baik,” pungkasnya. (Fauzan D/RBG)

Tags: pendidikan gratis
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terus Merugi, Bank Banten PHK Ribuan Karyawan

Next Post

Korupsi Uang Suami Demi Puaskan Hati

Next Post
Korupsi Uang Suami Demi Puaskan Hati

Korupsi Uang Suami Demi Puaskan Hati

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rastique Coffee & Space Kota Serang

Rastique Coffee & Space Resmi Grand Opening, Jadi Spot Nongkrong Baru di Kota Serang

by Haidaroh
Sabtu, 10 Oktober 2026 21:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pertumbuhan industri cafe di Kota Serang seolah tak ada matinya. Kali ini, hadir Rastique Coffee & Space...

Banten CorpU

Kepala LAN Ingatkan Banten CorpU Harus Berdampak pada Pembangunan Daerah

by Yusuf Permana
Sabtu, 10 Oktober 2026 18:38
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peluncuran Banten Corporate University (Banten CorpU) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diharapkan tidak berhenti pada pengembangan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.