JAKARTA – Ijtima Ulama II resmi menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019. Hal ini terjadi setelah Prabowo dan Sandiaga menyepakati kontrak politik yang diajukan Ijtima Ulama II.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak menerangkan, bukti dukungan ulama ini juga dikukuhkan dengan pakta integritas yang ditandatangani Prabowo Subianto.
“Dengan penandatanganan pakta integritas oleh Prabowo-Sandi, tuntas sudah. Setelah pakta integritas ini, kami akan menyusun tim kerja agar semua mesin ulama di pusat dan daerah untuk memenangkan Prabowo-Sandi dengan ikhlas tanpa pamrih,” ujar Yusuf di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9), sebagaimana dilansir JPNN.com.
Dalam rapat yang dilaksanakan secara tertutup itu, Yusuf menyerahkan butir pakta integritas sebanyak 17 poin kepada Prabowo.
Sementara itu, Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra itu pun mengaku akan mempersembahkan yang terbaik atas dukungan yang diberikan para ulama. “Saya akan berikan yang terbaik, saya akan persembahkan kepada negara. Saya kira demikian penting, ada 17 poin dalam fakta integritas. Semuanya adalah untuk kepentingan yang besar, demi seluruh rakyat dan semua agama,” ujar dia.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Itjima Ulama II atas kepercayaannya telah mendukung dirinya dan Sandi, “Ini sungguh adalah suatu yang mengharukan pada diri saya,” kata Prabowo.
Berikut 17 butir pakta integritas Ijtima Ulama II terkait pemberian dukungan Prabowo-Sandiaga :
1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.
3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.
4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umum beragama, baik umat Islam, maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.
5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Umat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.
8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.
9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.
10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.
12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.
13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.
14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.
16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah/sedang menjalani proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah tersangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang mengalami penzaliman.
17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
(Cuy/JPNN)