SERANG – Video mesum sepasang remaja yang diunggah di media sosial (medsos) membuat geger warga Kota Serang. Soalnya, caption video berdurasi dua menit 22 detik itu menyebutkan pemeran perempuan itu berasal dari Desa Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Namun, identitas pria serta wanita dalam video beradegan syur itu belum diketahui pasti. Video itu kali pertama diunggah oleh akun Facebook bernama Andi Bae, Minggu (23/9) sekira pukul 01.00 WIB di sebuah grup jual-beli motor Kota Serang.
Pemilik akun Facebook itu menyebut perempuan itu dengan nama Dea Oleng. Setelah dibanjiri komentar, pada pukul 01.20, WIB, video itu dihapus oleh pengunggahnya. “Biar tau rasa, cewe gak bisa ngehargai cowo. Sekalian w sebarin videonya, buat lo Dea Oleng. Anak Petir, Curug, Serang,” tulis pemilik akun Facebook Andi Bae.
Diduga aksi mesum sengaja direkam sendiri oleh pemeran lelaki. Diperkirakan hubungan intim itu dilakukan malam hari dan dalam sebuah ruangan.
Seorang wanita berambut sebahu, mengenakan baju hijau, dengan bawahan celana panjang jeans, dalam keadaan nyaris bugil. Tidak ada ciri khusus dari wajah pemeran perempuan, hanya ada tanda tahi lalat di pipi kanannya.
Sementara, wajah pemeran pria tidak terlihat. Dia hanya terlihat bagian alat vitalnya saja.
Diduga video mesum itu diunggah lantaran si pria sakit hati kepada pemeran perempuan. “Itu ranahnya PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak-red) Polres Serang Kota,” kata Kapolsek Curug Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edy Susanto dikonfirmasi.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Whisnu Caraka mengatakan, penyebar video mesum di media sosial tersebut, bisa dikenakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Pelaku sudah bisa dikenakan undang-undang ITE,” kata Whisnu. (Merwanda/RBG)









