SERANG, RADARBABTEN.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi generasi muda dari perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) dan penyimpangan seksual lainnya.
Hal ini disampaikan Yusril saat pidato kunci pada Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah yang digelar di Kota Serang, Banten, Kamis 4 September 2025.
Yusril menyoroti ancaman serius yang dihadapi generasi muda akibat maraknya paparan LGBT, seks bebas, pornografi, hingga narkoba yang semakin mudah diakses melalui media sosial dan budaya populer.
“Generasi muda adalah aset bangsa yang harus dijaga moral dan akhlaknya. Jika perilaku menyimpang ini dibiarkan, masa depan bangsa bisa terancam,” tegasnya.
Yusril menekankan bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila memiliki kewajiban menjaga nilai moral dan agama.
Ia menyebutkan sejumlah perangkat hukum yang sudah ada, mulai dari KUHP, UU Pornografi, hingga aturan KPI. Namun, peeaturan itu dinilai belum cukup untuk mencegah penyebaran LGBT secara menyeluruh.
Oleh karena itu, Yusril mendorong hadirnya regulasi lebih tegas, termasuk melalui RUU Antipenyimpangan Perilaku Seksual yang pernah diusulkan di DPR.
Yusril juga menekankan perlunya peran keluarga, sekolah, masyarakat, dan organisasi keagamaan dalam membentengi generasi muda.
“Pendidikan agama, pengawasan orang tua, serta lingkungan sosial yang sehat adalah benteng utama agar anak-anak kita tidak terjerumus,” ujarnya.
Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah mengangkat tema “Memajukan dan Mengokohkan Peradaban”. Kegiatan ini menjadi momentum bagi Nasyiatul Aisyiyah untuk menegaskan komitmen advokasi moral, keadilan, dan perlindungan generasi muda di tengah tantangan global.
Editor: Agus Priwandono











