SERANG – Kasus human traficking (perdagangan orang) di Banten menurun. Jumlahnya dari tahun ke tahun semakin sedikit. Tahun 2017, tercatat enam orang yang menjadi korban.
Wagub Andika Hazrumy mengatakan, kasus perdagangan orang di Banten pada 2014 ada 21 orang. “Lalu pada 2015 sebanyak 19 orang dan pada 2017 sebanyak enam orang. Seluruh korban perdagangan orang berjenis kelamin perempuan,” ujar Andika saat melaporkan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise pada acara sosialisasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tahun 2018 di Alun-alun Kota Serang, Minggu (23/9).
Data itu dikutip Andika dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Menurut Andika, pencegahan tindak pidana perdagangan orang di Banten sudah membuahkan hasil. Hal ini tidak terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan Pemprov Banten bekerja sama dengan berbagai instansi mulai dari perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya, hingga masyarakat.
“Adapun upaya dimaksud di antaranya pembentukan gugus tugas tindak pidana perdagangan orang, penyusunan rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, dan gerakan masif dari berbagai elemen untuk melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang,” katanya.
Selain itu, kata dia, Pemprov Banten juga melakukan pembentukan Komunitas Peduli Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terdiri atas 49 kader dari Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, dan 49 kader dari Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. “Pencegahan tindak pidana perdagangan orang masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya, pelaku perdagangan orang baik secara perorangan maupun terorganisir menggunakan berbagai cara untuk menjerat korban,” katanya.
Cara-cara yang dimaksud Andika, antara lain pemalsuan dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, KTP, sertifikat pelatihan, perekrutan TKI secara ilegal, iming-iming pendapatan gaji besar, janji palsu, dan penjeratan utang terhadap korban dan keluarga. Korban perdagangan orang sering mengalami re-traffic saat kepulangan dan masyarakat belum mampu melindungi korban. Padahal, korban perdagangan orang mengalami trauma berat secara mental maupun fisik. “Saya mengajak elemen masyarakat untuk bersama-sama pemerintah daerah berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang,” terangnya. Komitmen Provinsi Banten, kata dia, telah ditunjukkan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Tindak Kekerasan.
Menteri PPPA Yohana Yambesi mengatakan, dipilihnya Banten sebagai lokasi sosialisasi TPPO karena masih ada kasus perdagangan orang yang menimpa warga Banten. “Di luar negeri kami menemukan korban perdagangan orang di antaranya warga Banten. Untuk itu, melalui sosialisasi ini kami berharap warga dan semua pihak di Banten menjadi lebih waspada,” ujarnya. (Fauzan D/RBG)









