PANDEGLANG – Penyidik Polres Pandeglang menetapkan SH (25) sebagai tersangka kasus pembuangan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kampung Cibenda, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Dia tidak membagikan kartu layanan kesehatan kepada masyarakat miskin di Kecamatan Carita.
Dia dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan atau pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukum empat tahun penjara.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deedy Hermawan mengatakan, penetapan SH sebagai tersangka karena penyidik mendapatkan dua alat bukti permulaan. “SH warga Kecamatan Carita kita tetapkan sebagai tersangka karena amanah dari si M (koordinator PSM Kecamatan Carita-red) untuk mendistribusikan tetapi tidak didistribusikan, dan dia memalsukan ceklis tanda tangan dari yang seharusnya menerima,” ujarnya di Mapolres Pandeglang, Senin (15/10). SH tidak mendistribusikan sebagian KIS, namun menitipkannya kepada temannya berinisial U. Saat dititipkan itu, kartu KIS dibuang ke tempat sampah oleh si pemilik rumah karena menduga barang tidak berguna.
Kemungkinan keterlibatan pihak lain, Deedy belum bisa memberikan kepastian. Dia beralasan, penyidik masih melakukan pendalaman. Hingga kemarin penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi yakni warga yang menemukan KIS di lokasi pembuangan sampah, MS yang membuang, F aparatur desa, U anak MS, S pejabat Desa Sukarame, MZ pejabat Kecamatan Carita, UL mantan Kepala Cabang JNE Cilegon, A sebagai koordinator PSM Kabupaten Pandeglang, dan SH sebagai tersangka. “Untuk U dan orangtuanya (MS-red) kita jadikan sebagai saksi, kalau dibutuhkan keterangan kita buatkan panggilan tambahan,” katanya.
Deedy mengatakan jumlah kartu KIS yang dibuang 908 keping dengan jumlah penerima 328 kepala keluarga (KK) di delapan desa di Kecamatan Carita. “Kartu tambahan yang berhasil diamankan berasal dari warga yang sebelumnya mengambil. Kartu itu sebelumnya dipakai bermain anak-anak, kemudian pihak kecamatan mengambilnya diserahkan kepada kita (penyidik Polres Pandeglang-red),” katanya.
Ditemui di Mapolres Pandeglang, Satria Pratama pengacara tersangka keberatan atas penetapan SH sebagai tersangka. Dia menilai, proses penetapan menyalahi aturan karena penyidik tidak mengeluarkan surat pemanggilan untuk SH ketika diperiksa sebagai saksi dan tersangka. “Pada tanggal 14 Oktober (Minggu-red) 2018, kami datang memenuhi panggilan dari Polres Pandeglang pukul 14.30 WIB. Kami menunjukkan sikap kooperatif walaupun pemanggilan hanya via telepon,” katanya.
Proses hukum kasus KIS di Kecamatan Carita, lanjutnya, masih tahap lidik dan meminta keterangan dari SH sebagai saksi. “Permintaan keterangan saksi itu selesai dengan dikeluarkan berita acara keterangan permintaan saksi yang selesai malam hari (Minggu, 14/10-red) pukul 21.30 WIB. Dalam proses hukum di kepolisian ada proses-proses lainnya, mulai dari proses penyelidikan sampai penyidikan, dan penetapan tersangka, sampai ke pengadilan,” katanya.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang Tati Suwagiharti mengaku tidak mengetahui kasus KIS yang ditangani Polres Pandeglang. “KIS yang sekarang ditangani polisi itu terjadi tahun 2015, dan kita tidak terlibat karena itu kewenangan Kementerian Kesehatan,” katanya. (Adib F/RBG)