SERANG – Dewan Pengawas PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas tidak mengawasi seluruh pelaksanaan tugas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang itu. Pengawasan hanya dilakukan terhadap jajaran direksi LKM Ciomas.
“Pengawasan hanya direksi saja. Sesuai perdanya (Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Persereon Terbatas LKM Ciomas Kabupaten Serang-red). Kita dibatasi perda hanya sampai level direksi. Kita bertemu dengan direksi dan hanya menerima laporan dari direksi,” kata Ketua Dewan Pengawas LKM Ciomas Ade Hadhi Sukatta di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (3/12).
Ade Hadhi Sukatta hadir sebagai saksi untuk terdakwa perkara dugaan korupsi dana kas PT LKM Ciomas tahun 2016 senilai Rp1,8 miliar, Achmad Tamami. Selain Ade Hadhi Sukatta, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Subardi dan Indah Kurnia Hutasoit juga menghadirkan Dedi Suhendi selaku anggota Dewan Pengawas PT LKM Ciomas.
Kepala Bagian Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Serang itu mengakui tidak pernah mengawasi secara detail pelaksanaan usaha LKM Ciomas. “Kalau kami tidak sedetail itu, karena kewenangannya ada di direksi,” kata Ade Hadhi Sukatta di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto.
Namun, keterangan Ade Hadhi Sukatta sempat disoal JPU Indah Kurnia Hutasoit. Sesuai Pasal 37 huruf C Perda No 2 Tahun 2015 tentang PT LKM Ciomas Kabupaten Serang, kata Indah, Dewan Pengawas memiliki wewenang mengawasi seluruh pelaksanaan kegiatan LKM Ciomas.
“Pasal 37 tentang tata cara dan tata tertib menjalankan tugas Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas ditetapkan oleh Pemegang Saham, dengan ketentuan sebagai berikut, Dewan Pengawas mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan pelaksanaan tugas PT LKM Ciomas Kabupaten Serang,” tegas Indah.
Sementara, Dedi Suhendi mengaku ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas atas penunjukan Bupati Serang. Kepala Sub Bagian BUMD pada Setda Kabupaten Serang itu tidak pernah mengetahui secara secara detail keuangan LKM Ciomas. “Pada tahun 2015 kami hanya menanyakan, tidak mengecek fisik (uang-red) di dalam berangkas (percaya dengan internal perusahaan-red),” kata Dedi.
Diakui Dedi, Dewan Pengawas baru mengetahui dana kas PT LKM Ciomas bermasalah seusai pemeriksaan dari akuntan publik. “Hasil pemeriksaan, pengambilan dan pengeluaran uang, catatan keuangan tidak sesuai dengan fisik (uang-red),” jelas Dedi.
Dikatakan Dedi, seluruh aktivitas pinjaman, penarikan, dan uang seluruhnya dipegang oleh Achmad Tamami selaku Kabag Kas PT LKM Ciomas. “Atas persetujuan (pinjaman-red) pimpinan, Pak Boy,” kata Dedi. (Merwanda/RBG)