PANDEGLANG– Nafsu Muh (48) sudah tak terbendung. Usai berpisah dari istri, Muh menyalurkan hasratnya kepada AN (14). Ancaman pembunuhan ditujukan kepada putri kandungnya tersebut agar perbuatan lelaki asal Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, itu tidak terbongkar.
Informasi diperoleh, perkosaan itu kali pertama terjadi pada Minggu (11/11/2018) malam. Bermula saat korban menemui Muh di kamar tidur. AN berniat meminta uang jajan kepada Muh. Entah mengapa, melihat tubuh mungil AN, nafsu Muh bangkit. Muh yang tak tinggal seatap lagi dengan istrinya itu nekat memerkosa AN.
Usai hasrat dituntaskan, Muh mulai menebar ancaman. AN diancama dibunuh bila menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Ancaman Muh membuat nyali korban menciut. Rasa takut AN dimanfaatkan Muh untuk mengulanginya lagi. Kamis (13/12/2018), Muh kembali menyeret tubuh AN ke kamar tidurnya. AN dipaksa melayani nafsunya.
Namun, tingkah AN yang mengeluh sakit di area vitalnya membuat SB menaruh curiga. Di hadapan ibu kandungnya itu, AN mengakui telah disetubuhi oleh Muh. Pada 17 Desember 2018, SB resmi melaporkan kasus itu ke Mapolres Pandeglang.
Usai menerima laporan, bukti dan keterangan saksi mulai dikumpulkan. Selain hasil visum, dua celana panjang, dua baju lengan, dan dua celana dalam milik korban dijadikan barang bukti oleh polisi. Setelah dinilai cukup, pada 20 Desember 2018, polisi menjemput Muh di kediamannya.
“Penangkapan diawali dengan ibu korban bikin laporan anaknya diperkosa bapaknya. Kemudian kita visum dan kita periksa saksi dan korban sendiri. Setelah kita menginterogasi, benar diakui bahwa pernah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya. Kalau dia mengadu, diancam akan dibunuh oleh bapaknya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deddy Hermawan di Mapolres Pandeglang, Kamis (31/1).
Oleh polisi, Muh disangka melanggar Pasal 76 huruf d jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 huruf e jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Muh terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun. “Modusnya masih kita dalami. Mereka (Muh dan SB) itu suami istri, tetapi mereka pisah rumah atau cerai belum jelas juga,” katanya.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Poilisi (AKBP) Indra Lutrianto Amstono mengaku kasus pemerkosaan itu telah ditangani secara profesional oleh penyidik. “Sepenuhnya diserahkan ke pihak reserse kriminal,” singkatnya. (Adib/Merwanda)