SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mencatat ada 21 aparatur sipil negara (ASN) yang indisipliner (tidak disiplin) sepanjang 2018.
Bentuk indisipliner ASN di antaranya karena tidak masuk kerja, perselingkuhan, narkoba, disharmonisasi dengan pimpinan, hingga tidak melakukan tugas sebagainya tupoksinya.
Kepala Bidang Pengembang Karir pada BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi kepada beberapa ASN yang tidak disiplin.
“Data yang kami miliki sepanjang 2018 ada 21 ASN yang indisipliner, lima di antaranya sudah dijatuhkan sanksi, yang lainnya masih proses pembinaan,” katanya kepada Radar Banten di kantornya, Jumat (1/3).
Surtaman mengatakan, sanksi yang diberikan kepada lima ASN itu yakni satu di antaranya diberikan sanksi sedang yakni penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, empat lainnya diberikan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun.
“Jadi sanksi indisipliner pegawai itu ada dua, pembinaan dan penalti. Kalau penalti itu seperti yang terlibat kasus hukum, mau tidak mau suka atau tidak suka kalau proses hukum sudah inkrah kita bisa memberikan sanksi tanpa pembinaan terlebih dahulu,” pungkasnya. (Abdul Rozak)









