• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Bisnis Ekonomi

Asosiasi Otomotif Banten Minta Kenaikan Pajak Kendaraan Diundur

Aas Arbi by Aas Arbi
Minggu, 17 Maret 2019 13:51
in Ekonomi

SERANG – Pajak kendaraan bermotor di Banten naik mulai 11 Maret lalu, Asosiasi Otomotif Banten (AOB) bereaksi. Organisasi berhimpun diler mobil itu merasa keberatan dengan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) naik dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen.  Karena itu, mereka memohon agar kebijakan itu diundur atau dilakukan secara bertahap agar diler melakukan penyesuaian harga, diskon, dan lainnya.

Ketua Asosiasi Otomotif Banten Tubagus Maarif mengungkapkan, pimpinan diler di Banten bertemu pada Rabu (13/3) lalu membahas dampak negaif PKB naik, baik terhadap konsumen maupun diler. Apalagi kondisi saat ini, penjualan kendaraan roda empat sedang lesu.

RelatedPosts

modest fashion Banten ISEF 2026

BI Banten Dorong Modest Fashion dan Ekonomi Pesantren di ISEF 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 10:10
ISEF 2026 UMKM Banten

ISEF 2026, BI Banten Fasilitasi UMKM Tembus Pasar Lebih Luas

Jumat, 16 Oktober 2026 09:33
pelatihan kerja Kabupaten Serang

Punya Skill Menjahit, 32 Warga Kabupaten Serang Dipersiapkan Masuk Dunia Kerja

Jumat, 18 September 2026 16:51
pengelolaan sampah Lebak

Amir Hamzah: Sampah Dikelola dengan Baik Hasilkan Nilai Ekonomi

Jumat, 18 September 2026 16:25

“Sampai sekarang juga surat pemesanan kendaraan dan pengiriman kendaraan juga masih minim,” kata Tubagus Maarif saat dihubungi Radar Banten, Jumat (15/3).

Pria yang akrab disapa Iif itu menuturkan, pihaknya menyayangkan sikap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten yang telat memberikan informasi kenaikan pajak. Para diler baru mengetahui pada 6 Maret 2019, sementara pajak naik pada 11 Maret 2019. Sosialisasi yang singkat, tidak ada waktu bagi diler melakukan penyesuaian terhadap program penjualan.

Saat ini masih ada beberapa diler yang menjual kendaraan tahun 2018 dan 2019 dengan harga lama. Jika mobil tersebut laku setelah pajak naik, diler bingung selisih kenaikan pajak akan dibebankan kepada diler atau konsumen. Untuk itu, AOB akan melakukan audiensi dengan Bapenda Provinsi Banten dalam waktu dekat ini.

“Kami akan mengirimkan surat terlebih dahulu untuk audiensi lebih lanjut,” katanya.

Sekretaris AOB Daru Harti menambahkan, para pimpinan diler mengaku keberatan karena penjualan bisa turun. Pajak naik menyebabkan harga jual naik.  “Misalnya untuk pajak pembelian Pajero Sport sekitar Rp12 juta,” katanya.

Ia berharap, Pemprov Banten mencari strategi lain untuk meningkatkan pendapatan daerah selain dari pajak kendaraan. “Potensi Banten cukup besar untuk otomotif, harusnya ada kemudahan bagi konsumen, bukan diperketat dengan kenaikan tarif pajak kendaraan,” katanya.

Ia berharap pertemuan AOB dengan Bapenda bisa menghasilkan keputusan yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.

Mulai Senin (11/3), Pemprov Banten menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Selain PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pertama juga mengalami kenaikan dari sepuluh persen menjadi 12,5 persen. Namun, tarif BBNKB kedua tetap satu persen. Dasar hukumnya adalah Perda 4 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. (Susi K)

Tags: pajak kendaraan bermotor
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Senggama Saat Hamil Berbahayakah?

Next Post

Inter Milan Layak Disebut Raja Derby della Madonnina

Next Post
Inter Milan Layak Disebut Raja Derby della Madonnina

Inter Milan Layak Disebut Raja Derby della Madonnina

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
opwn bidding 12 jabatan eselin II

Pemkab Lebak Siapkan Open Bidding untuk 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 16 Oktober 2026 14:10
Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 17 Oktober 2026, Lebak Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 17 Oktober 2026, Lebak Berpotensi Hujan Ringan

Sabtu, 17 Oktober 2026 07:55
Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Jumat, 16 Oktober 2026 16:07
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kang Nong Kabupaten Serang 2026.

Pemkab Serang Perluas Peran Kang Nong 2026, Tak Hanya Duta Pariwisata

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 17 Oktober 2026 19:43
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meminta Kang Nong Kabupaten Serang 2026 yang terpilih nantinya memperkuat wawasan kedaerahan dan...

Kurikulum Berbasis Cinta di madrasah Pandeglang

Kemenag Pandeglang Dorong Kurikulum Berbasis Cinta untuk Perkuat Pendidikan Karakter Madrasah

by Purnama Irawan
Sabtu, 17 Oktober 2026 19:39
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang mendorong penguatan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di lingkungan madrasah. Program...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.