LEBAK – Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi meminta 340 kepala desa (kades) di Kabupaten Lebak dapat mengelola anggaran desa secara efektif dan efisien untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat.
Tahun ini 340 desa di Lebak mengelola keuangan desa cukup besar, Rp432 miliar lebih. Perinciannya, dana desa dari APBN Rp286.755.343.000, alokasi dana desa APBD dari Pemkab Lebak Rp119.426.892.700, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten Rp9.619.682.210, dan bantuan keuangan dari APBD Provinsi Banten sebesar Rp17.000.000.000.
“Saya minta agar kepala desa dalam mengelola APBDes harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan harus dikelola sesuai dengam peraturan perundangan yang berlaku sehinggatidak terjadi persoalan hukum,” kata Ade usai rapat sosialisasi pendampingan Tim Pengaman dan Pengawal Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan penggunaan dana desa tingkat Kabupaten Lebak tahun 2019 di aula Multatuli, Rabu (20/3).
Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Lebak Lanna Hany Wanike Pasaribu, Kasi Intelijen Kajari Lebak Lukman Harun Biya, dan 340 kades.
Ade menjelaskan, pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan terhadap masyarakat. Untuk itu program setiap desa disinergiskan dengan program Pemkab Lebak.
Dia pun tidak ingin ada masalah yang menimpa kepala desa di ujung masa jabatannya. Setiap kepala desa harus memahami aturan serta juklak juknis penggunaan dana desa . (Nurabidin)