SERANG – Nilai aset Provinsi Banten berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 senilai Rp20,63 triliun. Di dalamnya termasuk tanah yang tersebar di seluruh kabupaten/kota sebanyak 896 bidang dengan nilai Rp8,76 triliun. Namun dari jumlah itu, sebanyak 802 bidang belum tersertifikat.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, aset tanah yang tersertifikat baru 94 unit pada tahun lalu. Di antaranya adalah tanah Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Sport Center, dan Sitandu.
Kasubid Bina Aset Milik Daerah BPKAD Banten Didin Lukmanul Hakim mengatakan, aset yang belum tersertifikat tersebar di delapan kabupaten/kota di Banten. “Termasuk SMA/SMK negeri yang dilimpahkan kabupaten/kota ke Provinsi Banten berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar Didin, Senin (13/5).
Didin mengungkapkan, tanah yang belum tersertifikat itu ada yang masih berupa lahan kosong, tapi ada juga yang sudah ada bangunannya. Seperti contoh lahan SMA/SMK Negeri yang jumlahnya mencapai 344 bidang. Tahun ini, Pemprov mempunyai target sertifikasi sebanyak 72 bidang yang terdiri dari 44 bidang tanah SMA/SMK Negeri dan 28 bidang tanah OPD Provinsi Banten. (Rostinah)