• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Penerimaan Peserta Didik Baru Kini Lebih Mudah

Redaksi by Redaksi
Selasa, 11 Juni 2019 13:13
in Berita Utama, Pendidikan
Penerimaan Peserta Didik Baru Kini Lebih Mudah

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim ingin memastikan seluruh anak di Banten dapat bersekolah. Untuk itu, Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten menjamin jika penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK/Sekolah Khusus (Skh) negeri tahun ajaran 2019-2020 lebih mudah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pendaftaran yang akan dimulai 17 Juni sampai 24 Juni untuk tingkat SMA negeri di Banten itu dilakukan melalui tiga jalur, yakni zonasi, prestasi, dan pindah tugas orangtua. Sementara untuk SMK negeri, tidak diberlakukan tiga jalur tersebut. Berdasarkan data Dindikbud, di Banten ada 148 SMA negeri, 75 SMK negeri, dan tujuh Skh.

RelatedPosts

Digitalisasi keuangan Kabupaten Serang.

BPKAD Kabupaten Serang Upgrade Si BOSS Versi 2, Pelaporan Keuangan Lebih Cepat

Rabu, 21 Oktober 2026 19:21
Rehabilitasi sekolah Kabupaten Serang

Dindikbud Kabupaten Serang Gelontorkan Rp20 Miliar untuk Rehabilitasi Sekolah

Rabu, 21 Oktober 2026 19:14
BPKAD Kabupaten Tangerang

BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Aturan Pusat soal Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes

Rabu, 21 Oktober 2026 19:06
HPL tanah adat Baduy

Wabup Lebak Kawal Permohonan HPL Tanah Adat Baduy Seluas 5.161 Hektare

Rabu, 21 Oktober 2026 16:43

Ketua Tim PPDB Banten Ujang Rafiudin mengatakan, para calon siswa dapat mendaftar secara daring atau online maupun luring atau datang langsung ke sekolah. “Masing-masing sekolah sudah mempunyai website,” ujar Ujang kepada Radar Banten, Senin (10/6).

Ujang mengatakan, dasar PPDB tahun ajaran 2019-2020, yakni Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019-2020. Selain itu, ada juga Pergub Banten dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan PPDB. Bahkan, untuk memuluskan pelaksanaan PPDB, sosialisasi kepada sekolah sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan, dengan jalur zonasi untuk SMA negeri, calon siswa yang domisilinya terdekat dengan sekolah yang akan diprioritaskan untuk diterima. Apabila terdapat calon siswa dengan jarak yang sama maka akan diprioritaskan yang mendaftar terlebih dahulu. “Zonasi itu dibuat agar tidak ada lagi sekolah favorit dan tidak favorit. Semua sekolah sama,” ujarnya.

Selama ini, ia tak memungkiri ada satu sampai tiga sekolah di setiap kabupaten kota yang selalu menjadi incaran para calon siswa. Dengan sistem zonasi, stigma sekolah favorit tidak ada lagi.

Untuk jalur zonasi, persentase yang harus dipenuhi, yakni 90 persen dari kuota sekolah. Namun, dari 90 persen itu, 20 persen di antaranya diperuntukkan bagi siswa yang kurang mampu dan berkebutuhan khusus.

Sementara itu, tambahnya, untuk jalur prestasi sebanyak lima persen dapat berupa akademik dan nonakademik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan jalur pindah tugas sebanyak lima persen juga dapat diisi para calon siswa dari daerah lain yang tiba-tiba pindah lantaran orangtuanya pindah tugas yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah.

“Apabila jalur prestasi dan jalur pindah tugas tidak terpenuhi sepuluh persen maka dapat diisi oleh zonasi,” terang Ujang.

Kata dia, para calon siswa yang hanya bisa mendaftar di satu sekolah itu dapat memantau posisinya di sekolah yang dituju. Apabila menjelang masa akhir pendaftaran posisinya tak diterima di sekolah tersebut, maka dapat mencoba mendaftar di sekolah lain.

Hanya saja, untuk SMA negeri, masing-masing sekolah hanya diperbolehkan maksimal membuat 12 rombongan belajar (rombel) dengan jumlah masing-masing siswa sebanyak 36 orang. Apabila lebih dari 12 rombel, harus mengusulkan penambahan kepada Kemendikbud.

Bahkan, Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih dan para kepala sekolah sudah membuat pakta integritas terkait rombel tersebut. Hal itu dilakukan agar sekolah-sekolah swasta yang ada di Banten dapat tetap hidup dan bertahan.

Berbeda dengan SMA negeri, untuk PPDB di SMK negeri tidak diberlakukan jalur zonasi. Hal itu mempertimbangkan pilihan program studi.

Ujang mencontohkan, apabila ada calon siswa yang berminat di program studi perhotelan, tapi SMK negeri yang berada di dekat domisilinya tak mempunyai program studi itu, maka diperbolehkan mendaftar di SMK negeri yang lokasinya jauh dari domisilinya. “Nah, yang membedakan, SMK negeri pakai SKHUN (surat keterangan hasil ujian nasional-red). Yang tertinggi yang diterima. Kalau nilainya sama, yang diprioritaskan yang domisilinya dekat dengan sekolah,” jelasnya.

Ia memastikan, tidak ada tes atau seleksi masuk pada PPDB tahun ajaran 2019-2020. Bahkan, PPDB kali ini berbeda 180 derajat dengan tahun-tahun sebelumnya.

MoU DKI dan JABAR

Sementara itu, Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih mengatakan, pihaknya juga akan membuat memorandum of understanding (Mou) dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat terkait siswa yang berada di daerah perbatasan. Dengan adanya MoU itu, anak-anak Banten yang berada di daerah perbatasan dapat diterima untuk bersekolah di DKI Jakarta dan Jawa Barat. “Begitu juga sebaliknya,” ujar Engkos. Hal itu dilakukan agar seluruh anak di Banten dapat tetap bersekolah meskipun di daerah lain.

Ia memastikan PPDB kali ini jauh lebih mudah dibandingkan sebelumnya. Bahkan, ia juga tidak ingin proses PPDB dinodai dengan aksi titip menitip. Untuk itu, apabila ada masyarakat yang menemukan kasus tersebut, diharapkan untuk segera melapor lantaran ada sanksi tegas yang akan diberikan. (nna/air/del/ira)

Tags: PPDB SMA/SMK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Waspada, Kasus DBD di Kota Serang Meningkat

Next Post

Daftar PPDB Online SMAN dan SMKN ke Website Sekolah

Next Post
Daftar PPDB Online SMAN dan SMKN ke Website Sekolah

Daftar PPDB Online SMAN dan SMKN ke Website Sekolah

Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
Pilkades serentak Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Siapkan Regulasi Pilkades Serentak 2027, Sebanyak 153 Kades Akhiri Masa Jabatan

Rabu, 21 Oktober 2026 13:30
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
PPPK paruh waktu bolos

Kepala BKN RI Bongkar Banyak PPPK Paruh Waktu Bolos, Ada yang Dipecat

Selasa, 20 Oktober 2026 15:46
Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

Rabu, 21 Oktober 2026 07:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Digitalisasi keuangan Kabupaten Serang.

BPKAD Kabupaten Serang Upgrade Si BOSS Versi 2, Pelaporan Keuangan Lebih Cepat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 21 Oktober 2026 19:21
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang terus memperkuat digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui pengembangan...

Rehabilitasi sekolah Kabupaten Serang

Dindikbud Kabupaten Serang Gelontorkan Rp20 Miliar untuk Rehabilitasi Sekolah

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 21 Oktober 2026 19:14
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.