SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Banten segera untuk mengusut dugaan kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Menurut Andika, adanya kasus dugaan pungli telah mengganggu proses revitalisasi Kawasan Banten Lama, yang saat ini sedang dalam proses tahap kedua. “Pemprov turun tangan melakukan investigasi terkait pungli tersebut. Saya sudah minta Dishub Banten untuk berkoordinasi dengan Dishub Kota Serang mengusut secara serius kasus tersebut,” kata Andika seusai rapat pimpinan di aula kantor Bappeda Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin (17/6).
Dikatakan Andika, Kota Serang sudah memiliki perda retribusi tentang parkir. Bila ada yang tidak sesuai aturan harus dibenahi. “Saya sudah cek retribusi parkir di Kota Serang hanya untuk roda empat, bukan roda dua. Ini harus segera diluruskan,” tegas Andika.
Kendati Pemprov turun tangan, lanjut Andika, tetapi dirinya mengingatkan Pemkot Serang untuk tetap melakukan pendekatan kepada masyarakat, yang selama ini ikut terlibat dalam proses penarikan retribusi parkir di Banten Lama.
“Masyarakat harus tetap dirangkul, harus diberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku soal retribusi parkir,” ujarnya.
Andika berharap, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang menjadi pengelola kawasan dapat memprioritaskan peningkatan kenyamanan kawasan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat. “Saat ini pengelolaan Banten Lama belum menjadi kewenangan Pemprov Banten. Nanti kalau revitalisasi tahap dua telah selesai, baru akan dibahas pengelolaannya agar lebih baik lagi,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo mengaku siap melaksanakan instruksi gubernur dan wakil gubernur Banten untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli retribusi parkir. “Besok (hari ini-red) kami akan rapat koordinasi dengan Satpol PP provinsi, setelah itu baru koordinasi dengan Dishub Kota Serang,” katanya.
Prinsipnya, lanjut Tri, retribusi parkir harus sesuai aturan yang berlaku sehingga masyarakat atau pengunjung Banten Lama tidak dirugikan. “Jangan sampai ada pungli yang mengganggu kenyamanan pengunjung,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan dugaan praktik parkir liar masih ditemukan di Kawasan Banten Lama. Praktik ilegal itu dikeluhkan warga di objek wisata religi yang kini dipopulerkan dengan sebutan Kawasan Kesultanan Banten (KKB).
Informasi yang dihimpun Radar Banten, jumlah parkir liar ada di pintu awal KKB, depan Museum Purbakala Banten Lama, dan samping Masjid Agung Banten Lama. Diperkirakan, masih ada titik lain parkir liar di kawasan itu. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang bahkan menyebut ada tujuh titik parkir ilegal.
Parkir liar itu memasang tarif sangat mahal karena tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda). Setiap pengendara dikenakan dua kali penarikan tarif. Yang pertama, ketika masuk dan penarikan tarif kedua ketika keluar dari area parkir. Bagi pemotor, saat masuk area parkir dikenakan Rp5 ribu dan ketika keluar dikenakan lagi Rp5 ribu. Sementara bagi mobil pas masuk area parkir dikenakan Rp10 ribu dan ketika keluar parkir dikenakan lagi Rp10 ribu. (nna/den/alt/ira)









