SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Banjir yang merendam kawasan wisata religi Banten Lama pada Jumat malam, 2 Januari 2026, memicu reaksi keras Wali Kota Serang Budi Rustandi. Ia menegaskan banjir tersebut bukan semata akibat faktor alam, melainkan ulah oknum warga yang mempersempit aliran sungai hingga menyerupai drainase.
Budi Rustandi mengungkapkan, hasil peninjauan di lapangan menunjukkan sungai yang seharusnya memiliki lebar sekitar 15 meter kini menyempit drastis dan hanya tersisa sekitar satu meter. Kondisi ini dinilai menjadi pemicu utama luapan air yang merendam kawasan Banten Lama.
Ia mengaku geram karena setiap terjadi banjir, kepala daerah kerap menjadi pihak yang disalahkan. Padahal, menurutnya, persoalan utama justru berasal dari pelanggaran tata ruang yang dibiarkan berlangsung lama.
“Sedikit geram ya. Setiap banjir selalu wali kota yang disalahkan. Bahkan gubernur langsung menghubungi saya untuk turun ke lokasi. Walaupun kondisi saya sedang sakit, karena ini perintah Pak Gubernur, tetap saya laksanakan,” tegas Budi saat meninjau lokasi, Sabtu, 3 Januari 2026.
Di lokasi, Budi menemukan banyak bangunan berdiri di atas maupun di sepanjang aliran sungai. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius yang membahayakan masyarakat.
“Kali yang seharusnya lebarnya 15 meter, ujung-ujungnya tinggal satu meter. Ini tidak benar. Ada oknum warga yang melanggar tata ruang dengan mengalihkan fungsi sungai. Ini bahaya, bahkan lebih parah dari kasus Sukadana kemarin,” ujarnya.
Menurut Budi, penyempitan sungai menjadi penyebab banjir yang terus berulang dan merugikan masyarakat luas. Ia menilai kondisi tersebut sudah melampaui batas kewajaran.
“Dari kali jadi drainase, coba bayangkan. Bagaimana tidak banjir. Ini sudah kelewatan,” katanya.
Sebagai langkah tegas, Budi langsung memerintahkan Camat Kasemen dan Lurah Banten Lama untuk segera mendata seluruh bangunan liar yang berdiri di sepanjang aliran sungai. Ia menargetkan penertiban mulai dilakukan dalam waktu dekat.
“Saya minta Pak Camat segera mendata bangunan-bangunan liar itu. Minggu depan mulai eksekusi. Jangan ditunda, segera sosialisasikan,” tegasnya.
Budi menambahkan, penanganan akan dilakukan secara terpadu bersama Pemerintah Provinsi Banten. Dinas PUPR Kota Serang diminta menyesuaikan langkah penertiban dengan rencana tata ruang yang berlaku.
“Provinsi akan langsung turun mengerjakan. Kita atur polanya bersama, lurah bergerak, PUPR menyesuaikan tata ruang. Fakta di lapangan sekarang sudah banyak rumah berdiri di atas aliran air,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak akan pandang bulu dalam penegakan aturan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, termasuk melalui jalur hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Siapa pun orangnya, kita tetap tegas. Kalau ada sertifikatnya, cari oknumnya. Kalau terbukti, pidanakan. Konsekuensi hukumnya harus berjalan,” tandas Budi.
Selain penertiban bangunan liar, Budi memastikan normalisasi aliran air dari hulu hingga hilir, termasuk jalur menuju laut di kawasan Petekong, akan segera dilakukan agar aliran air kembali lancar.
“Banten Lama ini dikelilingi kanal. Kalau kanalnya menyempit jadi drainase, ya pasti air meluap. Ini yang harus kita benahi bersama,” pungkasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi










