TIGARAKSA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 18 tahun 2018. Dimana sanksinya bagi pelanggar perorangan akan dikenakan denda Rp50 ribu. Namun dalam praktiknya Perda dan sanksi tersebut belum efektif untuk membuat jera para pelanggarnya, bahkan terkesan disepelekan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi mengatakan, jika memang tetap disepelakan karena dendanya dianggap tidak seberapa, tidak menutup kemungkinan untuk ditambah nilai dendanya.
”Tetapi kita harus melihat dulu efek setelah digulirkannya Perda tersebut dan sampai hari ini pun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknisnya belum ada. Hal itu bisa jadi faktor kenapa saat ini masih banyak yang melanggar,” katanya, Selasa (23/7).
Dedi menambahkan, Perda KTR ini bukan merupakan hal sederhana karena penerapannya mencakup semua wilayah di Kabupaten Tangerang. Kadang ini dianggap persoalan klasik, tetapi memang kita harus memulainya agar orang-orang merokok menjadi teratur dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Dalam Perda ini konteks utamanya bukan pada punishment, tetapi bagaimana para perokok terbiasa merokok di area yang sudah disediakan. ”Jadi ke depan, kita sama-sama punya harapan hidup sehat,” tambah Dedi.
Untuk itu Dedi meminta agar Dinas Kesehatan sebagai leading sector Perda KTR tersebut untuk segera membuat usulan dibuatkan Perbup KTR. Sehingga pelaksanaan teknisnya akan jelas, mulai dari punishment hingga penyaluran hasil punishment berupa denda.
Terpisah, Plt Direktur RSUD Pakuhaji dr Corah Usman menuturkan, sanksi denda Rp50 ribu bagi pelanggar Perda KTR dinilai sudah cukup. Menurutnya, angka tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama dengan pembahasan yang memakan waktu lama. Kehadiran Perda harus didukung semua pihak. Mulai dari pemerintah dan semua kalangan masyarakat, terutama para perokok. (mg04-gun/adm/sub)









