LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Lebak M Hasbi Asyidiki Jayabaya melantik delapan kepala desa (kades) hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) secara serentak di Pendopo Setda Lebak, Rabu, 10 Juni 2026.
Delapan kepala desa yang dilantik merupakan hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang digelar serentak pada 19 Mei 2026.
Adapun kepala desa yang dilantik yakni Hatiah sebagai Kepala Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari, Salahidin sebagai Kepala Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Sugianto sebagai Kepala Desa Pamumbulan, Kecamatan Bayah, dan Iik Apamdi sebagai Kepala Desa Anggalan, Kecamatan Cikulur.
Selanjutnya, Bahrudin sebagai Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Didin Wahyudin sebagai Kepala Desa Parungsari, Kecamatan Sajira, Riska sebagai Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping serta satu kepala desa hasil PAW lainnya yang turut dilantik dalam kesempatan tersebut.
“Iya, tadi pagi telah dilantik oleh Pak Bupati di Pendopo Setda Lebak,” kata Asda I Setda Lebak, Alkadri, Rabu, 10 Juni 2026.
Ia menjelaskan, kepala desa yang terpilih melalui mekanisme PAW akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya yang rata-rata berakhir pada 2029.
“Namun demikian, berdasarkan aturan terbaru, masa jabatan kepala desa hasil PAW tetap dihitung sebagai satu periode penuh,” jelasnya.
Alkadri berharap para kepala desa yang baru dilantik dapat segera bekerja dan fokus menjalankan program pembangunan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Yang terpenting bagaimana kepala desa dapat menjaga stabilitas pemerintahan desa, melanjutkan pembangunan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, program pembangunan desa ke depan tetap mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun sebelumnya.
Meski demikian, kepala desa yang baru dilantik tetap memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian program sesuai visi dan misi masing-masing, selama tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat desa.
“Program yang dijalankan dapat disesuaikan dengan visi dan misi kepala desa, tetapi tetap harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan desa yang telah direncanakan,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











