• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Eks Petinggi Bapelkes KS Banding

Redaksi by Redaksi
Jumat, 2 Agustus 2019 11:09
in Berita Utama, Hukum
Eks Petinggi Bapelkes KS Banding

SERANG – Dua mantan petinggi Badan Pengelola Kesejahteraan (Bapelkes) Krakatau Steel (KS) resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Dua terdakwa perkara korupsi dana Program Kesehatan Pensiunan (Prokespen) PT KS tahun 2013-2014 itu tidak puas atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Kedua terdakwa yakni mantan Ketua Yayasan Bapelkes KS Herman Husodo dan mantan Manajer Investasi Bapelkes KS Triono. Herman Husodo divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp30 juta subsider satu tahun penjara. 

RelatedPosts

Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 13:50
wisata Tanjung Lesung

Tanjung Lesung Tawarkan Wisata Laut Darat hingga Udara

Jumat, 2 Oktober 2026 13:45
Jenderal Suyudi

Catat Sejarah Baru, Ketua DPRD Pandeglang Bangga Putra Daerah Jenderal Suyudi Dilantik Jadi Kapolri

Jumat, 2 Oktober 2026 13:41
CKG Kota Serang

16 Puskesmas dan Rumah Sakit Dikerahkan Layani Cek Kesehatan Gratis di Kota Serang

Jumat, 2 Oktober 2026 13:36

Sementara, Triono divonis 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Triono juga wajib membayar uang pengganti Rp100 juta subsider satu tahun penjara.

“Keduanya sudah menyatakan banding. Senin kemarin (29/7) Triono yang sudah terlebih dahulu mengajukan banding, sedangkan Herman Husodo baru hari ini (30/7),” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Anton Praharta, Selasa (30/7).

Perkara itu tidak diputus secara bulat oleh majelis hakim alias terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda-red). Hakim anggota Novalinda memiliki pendapat berbeda dengan Ketua majelis hakim Hosianna Mariani Sidabalok dan anggota majelis hakim Paris Edward Nadeak.

Novalinda menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 66 ayat (1) KUH Pidana. Keduanya dinilai telah memenuhi unsur setiap orang sebagaimana rumusan Pasal 2 Undang-undang tersebut. 

Sementara, Hosianna Mariani Sidabalok dan Paris Edward Nadeak menilai kedua terdakwa lebih memenuhi unsur Pasal 3 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 66 ayat (1) KUH Pidana. “Memori bandingnya belum, baru sebatas menyatakan sikap saja,” kata Anton.

Kuasa hukum Herman Husodo, Nasrullah mengatakan, salah satu alasan pengajuan banding itu lantaran pertimbangan majelis hakim yang dianggap tidak konsisten. “Unsur setiap orang dan perbuatan melawan hukum dalam dakwaan primer tidak terpenuhi. Tetapi, saat susbider, unsur setiap orang malah terbukti,” kata Nasrullah.

Namun, untuk lebih rinci mengenai alasan hukum upaya banding tersebut akan dituangkan dalam memori banding. “Nanti kalau sudah terima salinan putusannya,” kata Nasrullah.

Sementara, Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati Banten Eka Nugraha masih belum dapat memastikan langkah hukum yang diambil. “Nanti saja. Kan masih ada waktu,” kilahnya. 

Diketahui, Herman dan manajer investasi Bapelkes KS Triono, Jumat (26/7), divonis berbeda di Pengadilan Tipikor Serang. Dalam persidangan terpisah, Triono divonis 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Triono juga wajib membayar uang pengganti Rp100 juta subsider satu tahun penjara.

Keduanya dinilai bersalah lantaran menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan tiga perusahaan tanpa menggubris arahan pembina Bapelkes KS. Tiga perusahaan itu, yakni PT Novagro Indonesia (NI), PT Lintasan Global Nusantara (LGN), dan PT Bahari Megamas (BM). Sehingga, negara merugi Rp118,228 miliar lebih.

Sebelum menjalin KSO pada 2013-2014, Direktur Utama PT NI dan PT LGN Ryan Anthoni (terpidana sepuluh tahun penjara) bertemu Manajer Investasi Yayasan Bapelkes KS yang kala itu dijabat Arief Santosa, Juli 2012.  Akhir 2012, Ryan Anthoni kembali menemui manajer investasi Yayasan Bapelkes KS yang telah dijabat Triono di kantor Yayasan Bapelkes KS.

Ryan Anthoni kemudian meminta kesediaan Triono melakukan KSO dengan perusahaannya. Tetapi, Triono meminta jaminan 100 persen dari dana yang dikerjasamakan. Penawaran Ryan Anthoni disetujui dengan alasan PT NI telah mengeluarkan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN).

Pada 2013, PT NI membuat KSO dengan Bapelkes KS senilai Rp208 miliar lebih. Usai KSO ditandatangani, PT NI menerima kucuran dana.

Dana yang diterima Ryan Anthoni seolah-olah digunakan untuk membeli batu bara dari PT Mutiara Fortuna Raya (MFR). Padahal, PT MFR adalah anak perusahan PT KII. PT MFR kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening PT KII. Oleh PT KII, dana itu digunakan membeli batu bara dari PT Senamas Energindo Mineral (SEM).

Lalu, pada 2013, Herman Husodo menerbitkan surat pengakuan utang sebesar Rp34 miliar untuk PT LGN. Dana itu digunakan untuk pembelian kapal pengangkut batu bara. Sebagai imbalan, Ryan Anthoni memberikan sepuluh persen saham PT LGN kepada Triono dan Herman Husodo. Namun, PT LGN baru menyetorkan Rp6,6 miliar. (mg05-nda/ags)

Tags: Korupsi Bapelkes KS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pendapatan Pajak Pemkab Lebak Triwulan Kedua Rp44,7 Miliar

Next Post

210 Calon Siswa Bintara Lulus Seleksi

Next Post

210 Calon Siswa Bintara Lulus Seleksi

Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Keluarga Besar di Rangkasbitung Gelar Syukuran

Kamis, 1 Oktober 2026 16:09
Kadispora Tangsel Mukroni mundur

Kadispora Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri, H. Ika Ditunjuk Jadi Plt

Kamis, 1 Oktober 2026 13:33
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga di Rangkasbitung Ungkap Komjen Suyudi Ario Seto Gemar Menyantap Jojorong dan Sayur Sop

Kamis, 1 Oktober 2026 14:57
Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

26 Tahun Banten, 26 Tahun Radar Banten: Teman Sebaya Mengawal Perjalanan

26 Tahun Banten, 26 Tahun Radar Banten: Teman Sebaya Mengawal Perjalanan

by AdityaRamadhan
Jumat, 2 Oktober 2026 14:43
0

Oleh: ADITYA RAMADHANPemimpin Redaksi Radar Banten “Ka cai jadi saleuwi, ka darat jadi salebak,” Ungkapan luhur itu terasa begitu dekat dengan...

Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

by Purnama Irawan
Jumat, 2 Oktober 2026 13:50
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pintu Tol Bojong merupakan bagian dari proyek strategis nasional Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A (Cileles–Panimbang). Kehadiran gerbang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.