slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Eks Petinggi Bapelkes KS Banding

Redaksi by Redaksi
02-08-2019 11:09:13
in Berita Utama, Hukum
Eks Petinggi Bapelkes KS Banding
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Dua mantan petinggi Badan Pengelola Kesejahteraan (Bapelkes) Krakatau Steel (KS) resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Dua terdakwa perkara korupsi dana Program Kesehatan Pensiunan (Prokespen) PT KS tahun 2013-2014 itu tidak puas atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Kedua terdakwa yakni mantan Ketua Yayasan Bapelkes KS Herman Husodo dan mantan Manajer Investasi Bapelkes KS Triono. Herman Husodo divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp30 juta subsider satu tahun penjara. 

Baca Juga :

MA Potong Vonis Petinggi Bapelkes

Hukuman Eks Ketua Bapelkes KS Didiskon

Korupsi Dana Bapelkes KS, Direktur PT BM Dibui

Eks Petinggi Bapelkes KS Divonis Korupsi

Sementara, Triono divonis 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Triono juga wajib membayar uang pengganti Rp100 juta subsider satu tahun penjara.

“Keduanya sudah menyatakan banding. Senin kemarin (29/7) Triono yang sudah terlebih dahulu mengajukan banding, sedangkan Herman Husodo baru hari ini (30/7),” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Anton Praharta, Selasa (30/7).

Perkara itu tidak diputus secara bulat oleh majelis hakim alias terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda-red). Hakim anggota Novalinda memiliki pendapat berbeda dengan Ketua majelis hakim Hosianna Mariani Sidabalok dan anggota majelis hakim Paris Edward Nadeak.

Novalinda menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 66 ayat (1) KUH Pidana. Keduanya dinilai telah memenuhi unsur setiap orang sebagaimana rumusan Pasal 2 Undang-undang tersebut. 

Sementara, Hosianna Mariani Sidabalok dan Paris Edward Nadeak menilai kedua terdakwa lebih memenuhi unsur Pasal 3 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 66 ayat (1) KUH Pidana. “Memori bandingnya belum, baru sebatas menyatakan sikap saja,” kata Anton.

Kuasa hukum Herman Husodo, Nasrullah mengatakan, salah satu alasan pengajuan banding itu lantaran pertimbangan majelis hakim yang dianggap tidak konsisten. “Unsur setiap orang dan perbuatan melawan hukum dalam dakwaan primer tidak terpenuhi. Tetapi, saat susbider, unsur setiap orang malah terbukti,” kata Nasrullah.

Namun, untuk lebih rinci mengenai alasan hukum upaya banding tersebut akan dituangkan dalam memori banding. “Nanti kalau sudah terima salinan putusannya,” kata Nasrullah.

Sementara, Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati Banten Eka Nugraha masih belum dapat memastikan langkah hukum yang diambil. “Nanti saja. Kan masih ada waktu,” kilahnya. 

Diketahui, Herman dan manajer investasi Bapelkes KS Triono, Jumat (26/7), divonis berbeda di Pengadilan Tipikor Serang. Dalam persidangan terpisah, Triono divonis 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Triono juga wajib membayar uang pengganti Rp100 juta subsider satu tahun penjara.

Keduanya dinilai bersalah lantaran menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan tiga perusahaan tanpa menggubris arahan pembina Bapelkes KS. Tiga perusahaan itu, yakni PT Novagro Indonesia (NI), PT Lintasan Global Nusantara (LGN), dan PT Bahari Megamas (BM). Sehingga, negara merugi Rp118,228 miliar lebih.

Sebelum menjalin KSO pada 2013-2014, Direktur Utama PT NI dan PT LGN Ryan Anthoni (terpidana sepuluh tahun penjara) bertemu Manajer Investasi Yayasan Bapelkes KS yang kala itu dijabat Arief Santosa, Juli 2012.  Akhir 2012, Ryan Anthoni kembali menemui manajer investasi Yayasan Bapelkes KS yang telah dijabat Triono di kantor Yayasan Bapelkes KS.

Ryan Anthoni kemudian meminta kesediaan Triono melakukan KSO dengan perusahaannya. Tetapi, Triono meminta jaminan 100 persen dari dana yang dikerjasamakan. Penawaran Ryan Anthoni disetujui dengan alasan PT NI telah mengeluarkan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN).

Pada 2013, PT NI membuat KSO dengan Bapelkes KS senilai Rp208 miliar lebih. Usai KSO ditandatangani, PT NI menerima kucuran dana.

Dana yang diterima Ryan Anthoni seolah-olah digunakan untuk membeli batu bara dari PT Mutiara Fortuna Raya (MFR). Padahal, PT MFR adalah anak perusahan PT KII. PT MFR kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening PT KII. Oleh PT KII, dana itu digunakan membeli batu bara dari PT Senamas Energindo Mineral (SEM).

Lalu, pada 2013, Herman Husodo menerbitkan surat pengakuan utang sebesar Rp34 miliar untuk PT LGN. Dana itu digunakan untuk pembelian kapal pengangkut batu bara. Sebagai imbalan, Ryan Anthoni memberikan sepuluh persen saham PT LGN kepada Triono dan Herman Husodo. Namun, PT LGN baru menyetorkan Rp6,6 miliar. (mg05-nda/ags)

Tags: Korupsi Bapelkes KS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pendapatan Pajak Pemkab Lebak Triwulan Kedua Rp44,7 Miliar

Next Post

210 Calon Siswa Bintara Lulus Seleksi

Related Posts

Berita Utama

MA Potong Vonis Petinggi Bapelkes

by Redaksi
Kamis, 18 Juni 2020 09:10

SERANG – Hukuman mantan Manajer Investasi Badan Pengelola Kesejahteraan (Bapelkes) Krakatau Steel (KS) Triono dikurangi lima tahun oleh Mahkamah Agung...

Read moreDetails

Hukuman Eks Ketua Bapelkes KS Didiskon

Korupsi Dana Bapelkes KS, Direktur PT BM Dibui

Eks Petinggi Bapelkes KS Divonis Korupsi

Kasus Korupsi KSO PT Krakatau Steel: Ryan dan Jaksa Ajukan Banding

Ryan Anthoni Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus KSO Bapelkes KS: Ryan Anthoni Dituntut 16,5 Tahun Penjara

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Penyimpangan KSO

Dugaan Korupsi Bapelkes KS, Direktur PT BMM Tersangka

Kasus Bapelkes KS, KPK Cilegon: Mungkin akan Menyeret Nama Lain

Next Post

210 Calon Siswa Bintara Lulus Seleksi

Tinjau Korban Banjir Bandang, Bupati Lebak Berikan Bantuan

Bupati Iti: Lebak Lepas dari Sebutan Daerah Tertinggal

Sudah 47 Kasus Kebakaran Terjadi di Lebak

Sudah 47 Kasus Kebakaran Terjadi di Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Jumat, 19 Juni 2026 17:59
Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Jumat, 19 Juni 2026 17:31
Telkomsel Perkuat Jaringan dan Layanan Pelanggan di Jakarta Fair 2026

Telkomsel Perkuat Jaringan dan Layanan Pelanggan di Jakarta Fair 2026

Jumat, 19 Juni 2026 17:27
Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat, 19 Juni 2026 17:07
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Bulu Tangkis 

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Bulu Tangkis 

Jumat, 19 Juni 2026 16:53
Bupati Hasbi SPMB di Lebak Harus Zero Pungli

Bupati Hasbi SPMB di Lebak Harus Zero Pungli

Jumat, 19 Juni 2026 16:36
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Jumat, 19 Juni 2026 17:59
Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Jumat, 19 Juni 2026 17:31
Telkomsel Perkuat Jaringan dan Layanan Pelanggan di Jakarta Fair 2026

Telkomsel Perkuat Jaringan dan Layanan Pelanggan di Jakarta Fair 2026

Jumat, 19 Juni 2026 17:27
Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat, 19 Juni 2026 17:07
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Bulu Tangkis 

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Bulu Tangkis 

Jumat, 19 Juni 2026 16:53
Bupati Hasbi SPMB di Lebak Harus Zero Pungli

Bupati Hasbi SPMB di Lebak Harus Zero Pungli

Jumat, 19 Juni 2026 16:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

by Fahmi
Jumat, 19 Juni 2026 17:59

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Banten menggelar kegiatan anjangsana...

Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

by Yusuf Permana
Jumat, 19 Juni 2026 17:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyoroti dampak tekanan ekonomi global yang mulai dirasakan masyarakat melalui kenaikan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak