LEBAK – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak menyebutkan ada 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lebak yang bolos kerja di semester pertama tahun ini.
Jumlah tak masuk kerjanya bervariasi, dari lima hari sampai 30 hari.
“Hasil evaluasi kehadiran pegawai pada Januari-Juli, ada 50 ASN yang tak masuk kerja tanpa keterangan,” tegas Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi pada BKPP Kabupaten Lebak, Fuad Lutfi, Minggu (11/8).
Dia mengancam, akan memanggil ke-50 ASN tersebut untuk diklarifikasi, serta memberikan pembinaan. Tujuannya, agar ke depannya mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Puluhan pegawai indisipliner itu kita dapat dari para kasubag kepegawaian masing-masing OPD,” kata Fuad.
Ia menerangkan, dilakukannya evaluasi daftar kehadiaran pada semester pertama ini, agar diketahui secara pasti ASN yang nakal dengan yang tidak nakal. “Tentunya, bila tingkat ketidakhadiran alias bolosnya semakin banyak, maka sanksi berat akan diberikan kepada ASN tersebut,” ujarnya.
Fuad mengklaim, instansinya kerap mengingatkan kepada para ASN agar tidak menganggap remeh saat tidak masuk bekerja. Oleh karena, ada perhitungan absensi pegawai selama dua semester atau satu tahun ke depan.”Ada beberapa sanksi bagi ASN yang indisipliner yang akan diberikan sanksi ringan, sedang dan sanksi berat,” ujarnya.
Fuad menjelaskan, setiap ASN yang tidak masuk kerja selama lima hingga 15 hari dalam satu tahun akan dikenakan sanksi ringan, sedangkan jika ditemukan tidak bekerja selama 30 hari dalam setahun akan disanksi sedang dan apabila diketahui sudah tidak masuk kerja lebih dari 45 hari, akan diberi sanksi berat berupa pemecatan.
“ASN yang bolos kerja di awal semester pertama tahun ini adalah guru sekolah dan petugas kesehatan di kecamatan,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Lebak M Yogi Rohmat mendukung pembinaan yang dilakukan oleh BKPP terhadap ASN yang indisipliner tersebut. oleh karena, ASN merupakan pelayan masyarakat yang harus menjadi panutan bagi masyarakat. “ASN adalah pelayan yang mempunyai konsekuensi. Sehingga bagaimana mau melayani bila ASN indisipliner,” kata Yogi. (nce/zis)










