• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Ngaku Anggota Polri, Ojol Tipu Gadis Asal Pandeglang

Redaksi by Redaksi
Kamis, 22 Agustus 2019 15:23
in Berita Utama, Hukum
Polda Banten Bakal Tindak Mafia Tanah

Ilustrasi.

SERANG – YS (24), telah mendekam di sel Mapolda Banten sejak Rabu (14/8) lalu. Tukang ojek online (ojol) itu dituduh menipu gadis asal Pandeglang berinisial RR sebesar Rp21 juta dengan modus mengaku sebagai anggota Polri.

Informasi yang diperoleh Radar Banten, kasus itu bermula ketika warga Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur itu membuat akun media sosial (medsos) Facebook akhir 2018 lalu, YS menggunakan identitas palsu di akun medsos miliknya. YS juga menggunakan foto anggota Ditlantas Polda Banten, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Tri Sutrisno.

RelatedPosts

Bus Sekolah Listrik Kota Serang Bakal Layani Jalur Protokol

Bus Sekolah Listrik Kota Serang Bakal Layani Jalur Protokol

Rabu, 28 Oktober 2026 12:21
Diskoumperindag Kabupaten Serang Beri Pelatihan Masyarakat Olah Eceng Gondok

Diskoumperindag Kabupaten Serang Beri Pelatihan Masyarakat Olah Eceng Gondok

Rabu, 28 Oktober 2026 12:16
Perempuan di Balik Helm Las, Membuka Peluang Kerja Lewat Pendidikan Vokasi

Perempuan di Balik Helm Las, Membuka Peluang Kerja Lewat Pendidikan Vokasi

Rabu, 28 Oktober 2026 12:12
Wakapolda Ajak Pemuda Jadi Generasi Patriotik Gigih dan Berempati

Wakapolda Ajak Pemuda Jadi Generasi Patriotik Gigih dan Berempati

Rabu, 28 Oktober 2026 12:02

Setelah akun medsosnya aktif, YS meminta pertemanan kepada akun milik RR. Tanpa curiga, RR menerima permintaan pertemanan tersebut. YS kemudian mengirim pesan ke RR melalui aplikasi messenger Facebook.

YS dan RR lalu berkenalan dan saling tukar nomor WhatsApp. YS mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur.

Setelah sering bertukar pesan, YS mulai menyusun rencana. Langkah awalnya, YS mengaku tertarik kepada RR. Dia berjanji bakal menikahi RR, meski belum pernah bertemu.

Korban yang terbuai rayuan, dimanfaatkan oleh YS. Pada 18 Desember 2018, YS meminta uang kepada RR dengan alasan mengobati ibunya yang sedang sakit. RR yang iba dan percaya telah tiga kali mengirimi YS uang senilai total Rp21 juta.

Namun, setelah ditransfer, YS menghilang. Dia tidak menghubungi RR. Merasa ada yang tidak beres, RR menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya yang bertugas di Polres Pandeglang. Rekan korban yang mengenali wajah pada akun Facebook YS, menghubungi Tri Sutrisno melalui video call. Saat komunikasi itu, Briptu Tri Sutrisno membantah mengenal korban. Bahkan, dia tidak pernah meminta uang.

Sadar menjadi korban penipuan, RR melaporkan kasus tersebut ke Subdit V SIber Ditreskrimsus Polda Banten pada 12 Agustus 2019. Polisi yang menerima laporan tersebut berhasil melacak akun Facebook pelaku melalui identifikasi digital forensik. Pada 13 Agustus 2019, pelaku ditangkap di rumahnya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Ariful saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Iya benar ada kasus itu,” kata Asep melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/8).

RR disangka melanggar Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 55 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Besok kami sampaikan rilisnya,” tutur Asep. (mg05/nda/ira)                   

Tags: Penipuan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kecewa Akses Jalan Sempit, Warga Jelupang Bakar Ban

Next Post

Disperindag Lebak Targetkan Dua Pasar Tertib Ukur

Next Post
ilustrasi pedagang pasar

Disperindag Lebak Targetkan Dua Pasar Tertib Ukur

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Selasa, 27 Oktober 2026 10:14
Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Senin, 26 Oktober 2026 11:18
Becak listrik Kota Serang

200 Becak Listrik Gratis Disiapkan untuk Warga Kota Serang

Senin, 26 Oktober 2026 16:37

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bus Sekolah Listrik Kota Serang Bakal Layani Jalur Protokol

Bus Sekolah Listrik Kota Serang Bakal Layani Jalur Protokol

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 28 Oktober 2026 12:21
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merencanakan pengoperasian bus sekolah listrik melalui jalur strategis yang menghubungkan kawasan permukiman dengan...

Diskoumperindag Kabupaten Serang Beri Pelatihan Masyarakat Olah Eceng Gondok

Diskoumperindag Kabupaten Serang Beri Pelatihan Masyarakat Olah Eceng Gondok

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 28 Oktober 2026 12:16
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang melatih sebanyak 20 orang warga di Desa Domas, Kecamatan Pontang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.