KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Tangerang mulai menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026.
Kegiatan tersebut digelar di kawasan Welcome Park, Jalan Taman Adiyasa, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Senin 26 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta pengendara yang tidak dapat menunjukkan atau tidak melengkapi dokumen kendaraan sesuai ketentuan.
Operasi Patuh Maung 2026 dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan keselamatan saat berkendara.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Oktaviari Pratama mengatakan bahwa Operasi Patuh Maung 2026 berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
“Jadi, Operasi Patuh Maung 2026 ini kami laksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” ujar Fery.
Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga keselamatan selama berkendara.
Dimana, pengendara diharapkan tidak hanya mematuhi aturan ketika berada di lokasi pemeriksaan, namun juga menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap perjalanan.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan berkendara telah dipenuhi sebelum menggunakan kendaraan di jalan raya.
“Pengendara sepeda motor, misalnya, diwajibkan menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI), sedangkan pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan,” ungkapnya.
Selain itu kata Fery, masyarakat juga diminta memastikan surat-surat kendaraan lengkap dan sesuai ketentuan.
Selain itu, pengendara juga diingatkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, serta ketentuan lain yang berlaku demi menjaga ketertiban dan mengurangi risiko kecelakaan.
Fery menegaskan, kedisiplinan berlalu lintas tidak semestinya hanya dilakukan ketika ada petugas kepolisian yang berjaga atau ketika operasi berlangsung.
Kesadaran untuk mematuhi aturan harus tumbuh dari masing-masing pengguna jalan karena pelanggaran lalu lintas dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Di samping kelengkapan administrasi, kondisi kendaraan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan.
“Kami juga meminta masyarakat agar memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sehingga dapat digunakan secara aman dan tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lainnya,” pintanya.
Editor: Abdul Rozak












