TANGERANG – Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sedang mempelajari dan mendalami isi surat kontrak kerja sama pengelolaan air curah PT Bintang Hytien Jaya (BHJ) dengan PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang. Pernyataan itu disampaikan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah usai memimpin upacara di Puspemkot Tangerang, Senin (26/8).
Orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut berharap segera menerima laporan berita tertulis PT BHJ dari Direktur PDAM TB Kota Tangerang Sumarya. Pasalnya Pemkot Tangerang bersama Ketua Dewan Pengawas PDAM TB Kota Tangerang Tatang Sutisna akan mengaudit perusahaan air curah tersebut dalam waktu dekat.
Langkah itu dilakukan, kerana dalam hasil pembahasan menemukan raport jelek dan tidak memenuhi unsur standar pelayanan air bersih, dan dipastikan akan diputus kontrak kerja samanya dengan perusahaan plat merah itu. ”Kami akan lihat dulu dari data laporan audit perusahaan air curah pihak ketiga tersebut. Kalau memang tidak memenuhi unsur standar pelayanan air bersih akan ditindak tegas,” tegasnya.
Diharapkan dengan adanya audit ini, perusahaan air curah tersebut dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Terutama yang menerima distribusi air bersih di wilayah sekitar seperti Perumahan Buana Gardenia, Perumahan Pepabri dan Kunciran Mas Permai.
Terpisah, Kejari Kota Tangerang Robert Pealalue saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (26/8) belum menjawab hingga berita ini diturunkan. Termasuk Manager PT BHJ Dedi dan Dirut PDAM Tb Kota Tangerang Sumarya yang juga enggan berkomentar terkait hal itu. (gun/adm)









