LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menyerahkan 216 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Cibarengkok, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Sumiyo, mengatakan penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui program legalisasi aset.
“Pada 10 Juli 2026 kami telah menyerahkan 216 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Cibarengkok, Kecamatan Panggarangan. Program PTSL merupakan wujud komitmen ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat,” kata Sumiyo, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurutnya, sertipikat tanah menjadi bukti kepemilikan yang sah sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menguasai dan memanfaatkan tanahnya. Selain itu, sertipikat juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga maupun pembangunan daerah.
“Penyerahan sertipikat ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menguasai dan memanfaatkan tanahnya, sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan,” ujarnya.
Sumiyo menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak akan terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas guna menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik.
Ia menambahkan, Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program tersebut, masyarakat memperoleh kemudahan dalam proses sertipikasi sehingga kepastian hukum atas aset yang dimiliki dapat terwujud.
“Melalui PTSL, masyarakat memperoleh kemudahan dalam proses sertipikasi tanah sehingga kepastian hukum atas aset yang dimiliki semakin terjamin,” katanya.
Editor: Mastur Huda











