SERANG – Mulai 1 September 2019, tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) berubah dari Rp5.000 menjadi Rp3.500. Perubahan tarif ini membuat transfer dana antarbank menjadi lebih terjangkau.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah dan SLA Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw) Bank Indonesia Provinsi Banten Erry P. Suryanto mengatakan, kebijakan penyempurnaan ini mulai efektif diberlakukan pada 1 September 2019. Penyempurnaan yang dilakukan dalam kebijakan SKNBI, salah satunya penurunan biaya dari maksimal Rp5.000 menjadi maksimal Rp3.500. “Ini dengan tujuan memberikan layanan transfer dana yang lebih murah bagi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, kliring ini merupakan sistem pembayaran alternatif bagi para nasabah yang ingin melakukan transfer dana. Tarif kliring memang lebih murah dibandingkan transfer melalui mobile banking atau ATM. Jika lewat mobile banking lebih cepat dibandingkan kliring yang membuat waktu sekitar satu jam. “Ini pilihan bagi nasabah dalam pembayaran,” katanya.
Ia mengungkapkan, selain tarif, proses setelmen (penyelesaian transaksi) SKNBI yang semula dilakukan setiap dua jam dipercepat menjadi setiap satu jam sehingga masyarakat dapat menerima dana secara lebih cepat. Jadwal kliringnya juga lebih banyak dibandingkan sebelumnya hanya lima kali menjadi sembilan kali. “Jadi lebih cepat sampai ke nasabah,” katanya.
Menurutnya, penyempurnaan lain yakni adanya peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar dengan tujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi. “Jika lebih dari Rp1 miliar bisa menggunakan RTGS,” tuturnya.
Ia menjelaskan, SKNBI sendiri merupakan infrastruktur yang digunakan Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layangan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler. “Saat ini, SKNBI menjadi salah satu pilihan utama masyarakat dalam melakukan penyelesaian transaksi keuangannya,” katanya.
Hal ini tercermin dari total transaksi masyarakat yang menggunakan SKNBI pada tahun 2018 yang mencapai angka Rp3.589 triliun atau meningkat sebesar 13,33 persen dari realisasi tahun sebelumnya. Sementara itu, total transaksi SKNBI di Provinsi Banten pada tahun 2018 mencapai Rp 89,61 triliun atau meningkat 3,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “Pangsa pasar Banten hanya 2,5 persen dibandingkan nasional,” katanya.
Ia menuturkan, dalam mewujudkan visi sistem pembayaran Indonesia 2025 di bidang pembayaran retail, pada September 2019 Bank Indonesia melakukan kebijakan penyempurnaan operasional SKNBI. Adapun tujuan dalam penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI ini untuk meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran regular. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien. “Memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana penyelesaian transaksi yang semakin besar,” katanya.
Ia menambahkan, terkait dengan penyempurnaan kebijakan tersebut, seluruh bank (112 bank) siap melakukan implementasi kebijakan tersebut. Tidak hanya itu, perbankan juga wajib menginformasikan penyesuaian biaya dan kebijakan SKNBI kepada nasabah ditempat yang mudah terlihat oleh nasabah serta melalui seluruh saluran komunikasi bank kepada nasabah. “BI juga sudah memastikan kesiapan infrastruktur,” katanya. (skn/zee/ags)