SERANG – Empat terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Irigasi Bendungan Cihara, Kabupaten Lebak, tahun 2016 senilai Rp3,9 miliar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Keempat terdakwa merasa tidak puas atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
“Semuanya (empat terdakwa-red) telah mengajukan banding. Sementara dari pihak penuntut umum belum menyatakan sikap. Masih ada waktu sampai besok (hari ini-red) bagi mereka untuk menanggapi putusan,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Anton Praharta dikonfirmasi Radar Banten, Rabu (16/10).
Empat terdakwa itu, yakni pelaksana proyek Cepi Sayfudin, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Ade Pasti Kurnia, Direktur CV Karya Pramata Konsolindo Achmad Ginanjar selaku konsultan program, dan Hendi Suryadi selaku konsultan pengawas.
Kamis (10/10), keempatnya divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Hosianna Mariani Sidabalok. Cepi Sayfudin divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Cepi juga wajib membayar uang pengganti Rp2,9 miliar subsider empat tahun penjara.
Ade Pasti Kurnia juga divonis lima tahun penjara. Sedangkan Achmad Ginanjar dan Hendi Suryadi divonis masing-masing empat tahun penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan Cepi, Achmad Ginanjar, dan Hendi Suryadi telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sementara, Ade Pasti Kurnia melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Pengajuan sikap banding keempat-empatnya melalui kuasa hukum. Yang pertama kali mengajukan banding atas nama Cepi. Dia mengajukan banding kemarin (Selasa-red). Sementara tiga terdakwa lain hari ini (kemarin-red),” kata Anton.
Vonis keempat terdakwa tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan penuntut umum Kejati Banten. Sebelumnya, Cepi dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara. Achmad Ginanjar dan Hendi Suryadi dituntut pidana penjara 18 bulan. Sedangkan Ade Pasti Kurnia dituntut pidana penjara dua tahun. Keempat terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Kuasa hukum Ade Pasti Kurnia, Dadang mengaku, kliennya keberatan atas vonis tersebut. Namun, Dadang enggan merinci keberatan tersebut. “Keberatannya ada di dalam memori banding kami,” kata Dadang. (mg05/nda/ira)











