SERANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang Jaed Muklis dituduh mengorupsi dana desa sebesar Rp531 juta lebih. Tuduhan itu terungkap saat pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (29/10).
Diuraikan JPU, perkara tersebut bermula saat Desa Pudar menerima dana desa dari APBN sebesar Rp658,178 juta di tahun 2016. Dana itu kemudian ditambah Rp383,467 juta dari alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak daerah Rp52,742 juta dan dana bagi hasil retribusi daerah Rp6,301 juta. Total Desa Pudar menerima Rp1,1 miliar lebih. Dana tersebut kemudian dikelola oleh Jaed. Namun, dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan oleh Jaed.
Misalnya, tunjangan BPD terdapat selisih Rp4,9 juta, siltap pilkades dan perangkat Rp6 juta, operasional desa Rp4,4 juta. Kegiatan proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) sebesar Rp71,827 juta dari surat persetujuan anggaran (SPP) Rp83,827 juta. Ada juga selisih pada kegiatan biaya operasional desa Rp11,981 juta dan kegiatan lainnya.
“Profil desa jumlah pada SPP sebesar Rp40,750 juta, disalurkan Rp39,550 juta. Kegiatan karang taruna Rp14,170 juta disalurkan Rp12,170 juta,” kata Subardi.
Tidak penuhnya dana yang disalurkan berimbas pada kualitas fisik proyek. Hasil pemeriksaan ahli teknik sipil dari Universitas Mathalul Anwar menyebutkan terdapat perbedaan volume proyek yang tidak sesuai.
“Terdapat selisih kurang atau minus dari hasil perhitungan sesuai dengan pemeriksaan fisik dengan dana pada perencanaan akibat dari perbedaan volume dan spesifikasi,” kata JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim Hosianna Mariani Sidabalok.
Akibatnya, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten negara dirugikan sebesar Rp531,462 juta. “Terdakwa Jaed Muklis telah mengembalikan Rp132,054 juta dan di dalam kas Desa Pudar masih terdapat dana RP34,262 juta sehingga terdapat sisa kerugian negara Rp365,145 juta atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut,” kata Subardi.
Jaed oleh JPU didakwa melanggar primer Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Subsider Pasal 3 UU yang sama.
Jaed yang diadili tanpa kuasa hukumnya tersebut tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. “Sidang ditunda dan dilanjutkan Selasa 5 November 2019 dengan agenda saksi,” kata Hosianna Mariani Sidabalok. (mg05/nda/ags)








