SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasiman didakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan dapat membantu membebaskan seorang pria yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam perkara narkotika. Dari perkara tersebut, Kasiman diduga menerima uang hingga Rp120 juta.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus tersebut bermula sekitar Februari 2025 ketika saksi Umar Hadi menghubungi Kasiman. Umar menyampaikan bahwa anak temannya, Mauqif, telah diamankan BNN Provinsi DKI Jakarta karena terlibat perkara narkotika.
“Kasiman kemudian disebut menawarkan bantuan untuk membebaskan Mauqif. Ia awalnya meminta uang Rp150 juta. Namun, keluarga Mauqif hanya sanggup menyediakan Rp120 juta dan permintaan tersebut kemudian disetujui,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 16 Agustus 2026.
Uang yang diberikan tersebut diberikan secara bertahap melalui transfer ke rekening BCA atas nama Kasiman. Pada 4 Februari 2025, saksi Haris Munandar mentransfer Rp30 juta setelah sebelumnya menyampaikan hanya memiliki Rp20 juta.
“Selanjutnya, pada 6 Februari 2025, Haris kembali mentransfer Rp50 juta. Kemudian pada 10 Februari 2025 sebesar Rp15 juta dan pada 11 Februari 2025 kembali ditransfer Rp5 juta,” kata JPU.
Setelah menerima uang Rp 120 juta, Kasiman disebut menyampaikan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan pihak BNN Provinsi DKI Jakarta agar Mauqif dapat dibebaskan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dan Mauqif tetap tidak dapat dibebaskan.
“Kasiman kemudian disebut kembali meminta agar dana yang diberikan dimaksimalkan dengan alasan untuk membantu proses pembebasan Mauqif,” ungkap JPU.
Kasiman diduga menjanjikan kepada Haris bahwa Mauqif dapat dibebaskan dari perkara narkotika. Namun, hingga perkara tersebut berlanjut, Mauqif tidak berhasil dibebaskan dan uang sebesar Rp120 juta juga disebut belum dikembalikan. “Akibat kejadian tersebut, Haris Munandar disebut mengalami kerugian sebesar Rp120 juta,” tuturnya.
“Perbuatan Kasiman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana

