• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Dijanjikan Bebaskan dari Tahanan, Keluarga Tersangka Kasus Narkoba Ditipu Rp120 Juta

Fahmi by Fahmi
Minggu, 16 Agustus 2026 07:15
in Hukum
0
Dijanjikan Bebaskan dari Tahanan, Keluarga Tersangka Kasus Narkoba Ditipu Rp120 Juta

Ilustrasi kasus penipuan by AI

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasiman didakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan dapat membantu membebaskan seorang pria yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam perkara narkotika. Dari perkara tersebut, Kasiman diduga menerima uang hingga Rp120 juta.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus tersebut bermula sekitar Februari 2025 ketika saksi Umar Hadi menghubungi Kasiman. Umar menyampaikan bahwa anak temannya, Mauqif, telah diamankan BNN Provinsi DKI Jakarta karena terlibat perkara narkotika.

“Kasiman kemudian disebut menawarkan bantuan untuk membebaskan Mauqif. Ia awalnya meminta uang Rp150 juta. Namun, keluarga Mauqif hanya sanggup menyediakan Rp120 juta dan permintaan tersebut kemudian disetujui,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 16 Agustus 2026.

Uang yang diberikan tersebut diberikan secara bertahap melalui transfer ke rekening BCA atas nama Kasiman. Pada 4 Februari 2025, saksi Haris Munandar mentransfer Rp30 juta setelah sebelumnya menyampaikan hanya memiliki Rp20 juta.

“Selanjutnya, pada 6 Februari 2025, Haris kembali mentransfer Rp50 juta. Kemudian pada 10 Februari 2025 sebesar Rp15 juta dan pada 11 Februari 2025 kembali ditransfer Rp5 juta,” kata JPU.

Setelah menerima uang Rp 120 juta, Kasiman disebut menyampaikan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan pihak BNN Provinsi DKI Jakarta agar Mauqif dapat dibebaskan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dan Mauqif tetap tidak dapat dibebaskan.

“Kasiman kemudian disebut kembali meminta agar dana yang diberikan dimaksimalkan dengan alasan untuk membantu proses pembebasan Mauqif,” ungkap JPU.

Kasiman diduga menjanjikan kepada Haris bahwa Mauqif dapat dibebaskan dari perkara narkotika. Namun, hingga perkara tersebut berlanjut, Mauqif tidak berhasil dibebaskan dan uang sebesar Rp120 juta juga disebut belum dikembalikan. “Akibat kejadian tersebut, Haris Munandar disebut mengalami kerugian sebesar Rp120 juta,” tuturnya.

“Perbuatan Kasiman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tuturnya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: BNNBNN Jakarta
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang HUT ke-81 RI, Polresta Tangerang Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara

Next Post

Maling Gasak Motor di Taman Banten Lestari, Dijual Rp4 Juta

Next Post
Maling Gasak Motor di Taman Banten Lestari, Dijual Rp4 Juta

Maling Gasak Motor di Taman Banten Lestari, Dijual Rp4 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kakanwil Kemenag Banten Ajak ASN Jaga Kerukunan di Era AI dan Post-Truth

Kakanwil Kemenag Banten Ajak ASN Jaga Kerukunan di Era AI dan Post-Truth

by Aas Arbi
Senin, 17 Agustus 2026 10:42
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten Amrullah mengajak aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadikan momentum...

Momentum HUT ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Lahan Ganja di Aceh

Momentum HUT ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Lahan Ganja di Aceh

by Fahmi
Senin, 17 Agustus 2026 10:25
0

RADARBANTEN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar sumber produksi narkotika. Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, BNN Provinsi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.