CILEGON – Pemkot Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai menggunakan sistem online pada layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Inovasi terbaru itu secara resmi diperkenalkan Walikota Cilegon Edi Ariadi pada acara pemberian penghargaan bagi wajib pajak daerah yang lunas pajak se-Kota Cilegon di Hotel Sari Kuring Indah (SKI), Kamis (31/10).
Edi menjelaskan, layanan BPHTB berbasis online itu dinamai Simbocil. Nama itu merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen BPHTB Online Cilegon. “Semoga dengan adanya sistem ini semakin mempermudah pelayanan kepada wajib pajak yang akan berimplikasi pada pendapatan daerah Kota Cilegon,” ujar Edi.
Kata Edi, di era serba teknologi saat ini pemerintah harus terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi yang dibuat itu pun harus sesuai dengan kondisi perkembangan zaman.
Edi mengaku, telah meminta agar organisasi perangkat daerah yang mengelola pajak mampu memberikan kemudahan pelayanan perpajakan daerah memanfaatkan teknologi informasi berbasis elektronik. Menurutnya, Simbocil merupakan bentuk jawaban dari BPKAD atas permintaannya tersebut.
“Berikan kemudahan pelayan perpajakan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi, tingkatkan kapabilitas SDM, dan sarana prasarananya, serta wujudkan law enforcement sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tuturnya.
Dijelaskan Edi, tingkat partisipasi dari wajib pajak daerah dalam waktu kurun lima tahun terakhir menunjukkan kecenderungan yang positif. Hal itu tergambar dari peningkatan realisasi pada periode tersebut mencapai sekira Rp88,9 miliar atau 26,13 persen. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi kunci penting bagi pemerintah dalam mewujudkan pelayanan optimal melalui berbagai macam program baik bersifat infrastruktur maupun program layanan lainnya.
“Kami sangat menyadari bahwasanya untuk melaksanakan kewajiban tersebut, tidak dapat melakukannya tanpa peran serta dari pembayar pajak daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Cilegon Maman Mauludin menuturkan, Simbocil dan juga pemberian apresiasi terhadap wajib pajak merupakan upaya untuk terus meningkatkan realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah.
Dalam kesempatan itu, penghargaan dianugerahkan kepada 150 wajib pajak daerah yang lunas pajak periode 2018 sesuai kriteria dan klasifikasi yang tertuang pada keputusan Walikota Cilegon Nomor:002/Kep.611-BPKAD/ 2019 tentang penetapan wajib pajak daerah penerima penghargaan lunas pajak periode tahun 2018.
“Dengan cara ini kami berharap wajib pajak lain ikut termotivasi untuk patuh membayar pajak,” ujarnya. (bam/ibm/ira)