SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengantongi tiga calon tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan lapis beton pada Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon. Ketiganya dianggap penyidik sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengerjaan proyek senilai Rp14 miliar tersebut.
“Sudah ada yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, ada tiga orang (calon tersangka-red),” ujar Kepala Kejati Banten Happy Hadiastuty saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Senin (4/11).
Penetapan tersangka terhadap proyek 2013 ini masih menunggu hasil ekspos perbuatan melawan hukum dan audit penghitungan kerugian negara. Sedianya ekspos digelar pada Jumat (1/11) namun, tertunda karena salah satu penyidik cuti. “Tadinya hari Jumat mau ekspos, tapi belum terlaksana,” kata Happy didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Holil Hadi.
Saat ditanya mengenai identitas tersangka, Happy enggan mengungkapkan. Dia beralasan penyampaian identitas calon tersangka saat ini belum tepat untuk diekspos media. “Kalau itu jangan dulu, Mas (menyebut wartawan-red). Tapi saya ingin perkara ini cepat untuk dituntaskan,” kata Happy.
Sebelumnya tim penyidik bersama ahli teknik sipil dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung sudah melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan JLS. Sejumlah titik dilakukan pemeriksaan dengan metode random. Hasil audit fisik sudah diserahkan ahli kepada penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten sebagai bahan pertimbangan penghitungan kerugian negara. “Kesalahannya fatal sekali (pekerjaan proyek JLS-red),” ujar Happy.
Saat proses penyidikan berjalan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon, konsultan pengawas, panitia lelang, pelaksana pekerjaan dari PT Respati Jaya Pratama dan pihak-pihak lain terkait. “Untuk saksi sudah banyak yang kami minta keterangan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Sekti Anggraini dikonfirmasi Radar Banten, Rabu (16/10).
Seperti diketahui proyek yang didanai APBD Kota Cilegon itu mulai diusut Kejati pada 5 Juli 2019. Kurang dari dua pekan saat proses penyelidikan, penyelidik sepakat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Alasannya, proyek dari stasiun KM 5+1917 hingga KM 8 + 667 didapati perbuatan yang melawan hukum.
Proyek miliaran rupiah diduga dikerjakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. “Ketidaksesuain pekerjaan itu sudah kami temukan makanya perkara tersebut naik tahap sidik (penyidikan-red),” tutur Sekti.
Selain diusut Kejati, proyek JLS juga diusut Kejari Cilegon namun beda proyek dan pengerjaannya. Kasus yang diusut Kejari Cilegon adalah proyek yang dikerjakan pada 2013 dengan nilai Rp13 miliar. Dalam kasus itu, Kejari sudah menetapkan dua tersangka yang berasal dari pihak pelaksana proyek dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Pejabat berinisial BN merupakan PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon yang kini sudah pensiun. Sedangkan SM adalah pihak swasta selaku pelaksana proyek pembangunan JLS sepanjang 2,5 km. “Setelah kita hitung dengan bantuan ahli dari Bandung, kerugian negara mencapai Rp950 juta. Perhitungan ini yang membuat kita lama menetapkan tersangka,” kata Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawaty kepada wartawan, Selasa (8/10).
Setelah dilakukan penghitungan kerugian negara dan memeriksa lebih dari 20 saksi. Jaksa akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mirna mengatakan sejak 2017 sudah menangani kasus lantaran ada peristiwa jembatan ambrol saat Cilegon diterjang banjir pada 2017. “Ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka dan bukti bahwa ambruk kemarin itu bukan semata-mata karena faktor alam, tapi kesalahan konstruksi,” tuturnya. (mg05/alt/ags)









