• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Pencuri Mesin Air Divonis Sembilan Bulan Penjara

Aas Arbi by Aas Arbi
Jumat, 8 November 2019 08:11
in Hukum
0
79 Persen Pelaku Korupsi Dihukum Ringan

Ilustrasi.

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Hadi Supriyadi alias Zagir dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis
(7/11). Hukuman tersebut dijatuhkan karena Hadi telah terbukti melakukan pencurian mesin air milik MH Suherman Agustus 2019 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan
bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua
Majelis Hakim Yusriansyah saat membacakan amar putusan.

Perbuatan Hadi menurut majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan 5 KUHP tentang Pencurian. “Sesuai dengan dakwaan tunggal penuntut umum,” kata
Yusriansyah.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (5/8) sekira jam 22.30 WIB. Hadi ketika itu sedang mengobrol di samping
rumah korban di Kampung Ampel, RT 02. RW 01, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Sekira pukul 23.00 WIB Hadi melihat situasi rumah korban dalam keadaan sepi. Saat itu timbul niat Hadi melakukan pencurian.

Dia lalu masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang didobraknya. Saat berada di dalam, Hadi mengambil tembaga instalasi listrik sepanjang kurang lebih 20 meter dan mengambil mesin pompa air. Barang curian tersebut oleh Hadi kemudian dibawa pulang dijual.

Tembaga hasil curian tersebut oleh Hadi dijual kepada tukang rongsok keliling seharga Rp40 ribu. Sementara mesin pompa air belum sempat dijual karena keburu ketahuan oleh petugas keamanan di lingkungan rumah korban.

Atas vonis tersebut, Hadi menyatakan menerima putusan. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang Afiful Barir kendati vonis lebih ringan tiga bulan dari tuntutan.

“Kami menerima majelis
(menyebut hakim-red),” tutur Afiful Barir. (Fahmi Sai)


Tags: PencurianPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Batik Lebak Mulai Disukai, Punya 12 Motif, Didominasi Hitam dan Biru

Next Post

Eks Ketua KONI Kota Tangerang Dituntut 6,5 Tahun

Next Post

Eks Ketua KONI Kota Tangerang Dituntut 6,5 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Remisi Kemerdekaan

601 Napi Lapas Kelas IIA Serang Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas

by Fahmi
Senin, 17 Agustus 2026 16:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 601 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Serang mendapat remisi kemerdekaan dalam rangka Hari Ulang Tahun...

Ahmad Hafid bacakan teks Proklamasi di Ciwandan

Ahmad Hafid Bacakan Teks Proklamasi di Ciwandan, Ajak Warga Perkuat Persatuan

by Adam Fadillah
Senin, 17 Agustus 2026 16:18
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Ahmad Hafid membacakan teks Proklamasi pada Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.