slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Ketua KONI Kota Tangerang Dituntut 6,5 Tahun

Aas Arbi by Aas Arbi
07-11-2019 21:45:09
in Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Baca Juga :

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

SERANG – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota
Tangerang periode 2012-2016 Dasep dituntut pidana penjara selama 6
tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (7/11).

Dasep bersama mantan bendaharanya, Siti Nursiah, dianggap telah melakukan
tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Tangerang senilai Rp8 miliar tahun 2015.

“Supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU Kejari Kota Tangerang Reza Pahlevi saat membacakan surat tuntutan.

Dasep juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp200 juta subsider
3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp143,1 juta subsider 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut juga sama diberikan kepada Siti Nuriyah yang diadili setelah Dasep. Hanya saja, JPU membebankan uang pengganti lebih besar kepada Siti Nuriyah. Total uang pengganti yang harus
dibayarkan Siti Nuriyah yakni Rp529 juta.

“Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun,” kata Reza dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes.

Perbuatan keduanya menurut JPU telah memuhi unsur dalam Pasal 2 ayat
(1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Sesuai dengan dakwaan primair,” ujar Reza.

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU dengan dasar pertimbangan perbuatan keduanya telah menimbulkan kerugian negara bagi Pemerintah Kota Tangerang sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal-hal yang meringankan keduanya menyesali perbutannya, terdakwa tidak berbelit-belit, terdakwa berterus terang.”Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” kata Reza.

Perkara tersebut bermula pada tahun 2014 saat Ketua KONI Kota Tangerang tahun 2011-2015 Dasep mengajukan dana hibah anggaran 2015 ke Pemkot Tangerang sebesar Rp 18 miliar. Atas permohonan itu, pemkot Tangerang membentuk tim monitoring oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Porbudpar) pada Agustus 2014. Dari hasil evaluasi tim monitoring, Disporbudpar menyarankan dana hibah itu digunakan untuk kegiatan berbasis prestasi sebanyak 80 persen untuk kegiatan, 10 persen honorium. Dari pengajuan Rp18 miliar, KONI Tangerang mendapat hibah dari Pemkot Tangerang Rp8 miliar.

Setelah diusulkan ke Walikota Tangerang pada 5 Januari 2019, tentang dafar penerima hibah menetapkan KONI Kota Tangerang menerima hibah Rp8 miliar. Namun sumber dana hibah tidak terealiassi sepenuhnya.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta ditemukan kerugian
negara sebesar Rp662.185.000.

Berdasarkan laporan pertanggungjawabab keuangan KONI Tangerang uang pengganti transport 160 atlet berprestasi senilai Rp704 juta hanya
terealisasi Rp635 juta. Kemudian dana pembinaan anggota KONI untuk cabang olahraga Rp2,2 miliar hanya terealisasi Rp1,9 miliar.

Selanjutnya dana penyelenggaraan Walikota Cup untuk 40 cabang olah
raga Rp600 juta hanya terealisasi Rp56,020 juta. Kegiatan pelatihan pelatih dan asisten Rp101,429 juta hanya terealisasi Rp91,429 juta. Terakhir, belanja rutin berkala Rp172.846.200. “Yang terealisasi Rp162.846.200,” kata Reza.

Dalam surat tuntutan tersebut, Reza membeberkan Siti Nuriyah memberikan sejumlah uang dari dana hibah kepada pejabat Pemkot Tangerang. Pemberian uang tersebut dengan maksud untuk kelancaran penerimaan dana hibah. “Bahwa pada tahun 2010 Siti Nursiah memberikan setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang saudara Tabrani  sebesar Rp20 juta,” kata Reza.

Pemberian uang pelicin tersebut berlanjut hingga 2015. Rinciannya, 2011 Ketua  Dispora Kota Tangerang menerima Rp25 juta, 2012 Kepala Dispora Kota Tangerang Rp25 juta (tanpa menyebut nama).

Pada tahun 2013 Kepala Dispora Kota Tangerang Irman kebagian Rp25 juta. Tahun 2014, sejumlah pihak lain disebut menerima dana hibah. Mereka Plt Kepala
Dispora Kota Tangerang Wawan Fauzi Rp5 juta, Kepala Dispora Kota Tangerang baru Gatot Rp28 juta dan Asda III Pemkot Tangerang Tatang Rp75 juta.

“Pemberian uang tersebut bertujuan untuk diberikan kepada pihak Kejaksaan Kota Tangerang (Rp75 juta-red),” kata Reza.

Kemudian di 2015, Kepala Dinas Porparekraf Kota Tangerang Rina
Hernaningsih Rp25 juta. Uang tersebut diberikan melalui anggota tim verifikasi dana hibah bernama Rizal. ”Bagian Hukum Pemkot Tangerang Sapardianto Rp6 juta dan Mulyani untuk disampaikan kepada pihak Inspektorat Kota Tangerang Rp5 juta,” beber Reza.

Dana hibah tersebut juga digunakan oleh terdakwa Siti Nursiah untuk bisnis Multi Level Marketing (MLM) sebesar Rp500 juta dengan cara mencairkan dua cek dana hibah tahap dua.  Namun perusulahaan MLM tersebut tutup. Dari Rp500 juta itu sudah dikembalikan Siti Nusiah, dan kekurangannya terdakwa mencari pinjaman sebesar Rp130 juta. Namun pengembalian tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan di KONI
Tangerang.

Usai membacakan tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya
menyatakan keberatan dan mengajukan pembelaan.  Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan. “Sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan,” tutur Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes menutup sidang. (Fahmi Sa’i)


Tags: Pengadilan Negeri Serangsidang tipikor
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pencuri Mesin Air Divonis Sembilan Bulan Penjara

Next Post

Partisipasi Warga Kadomas, Jempol!

Related Posts

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor
Hukum

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor

by Fahmi
Senin, 15 Juni 2026 08:52

Ilustrasi warga mengejar pencuri kambing di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Read moreDetails

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Next Post
Partisipasi Warga Kadomas, Jempol!

Partisipasi Warga Kadomas, Jempol!

Tim Juri Memotivasi Warga

Tim Juri Memotivasi Warga

Di Curugsulanjana Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Di Curugsulanjana Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat menyampaikan jawaban Wali Kota Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

Kamis, 18 Juni 2026 18:13
Ferry Renaldi saat di Mapolda Banten

Gelar Perkara Khusus PT Trimitra Fabrikasi Engineering Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Ambil Langkah Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 18:06
Suasana kegiatan pelantikan jabatan fungsional Kabupaten Tangerang di pendopo, Kamis 18 Juni 2026.

486 PNS Jabatan Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik

Kamis, 18 Juni 2026 17:59
Enam mantan karyawan PT Semen Jakarta didampingi kuasa hukum dari ARS Law Office saat penandatanganan surat kuasa Rabu 17 Juni 2026.

Diduga Di-PHK Sepihak, 6 Eks Karyawan PT Semen Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 17:47
Reses di Leuwidamar Lebak, Ubaedillah Terima Aspirasi Soal Infrastruktur Jalan dan BPJS Gratis

Reses di Leuwidamar Lebak, Ubaedillah Terima Aspirasi Soal Infrastruktur Jalan dan BPJS Gratis

Kamis, 18 Juni 2026 17:42
Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Ari Muhammad.

Banyak Jabatan di Pemkot Cilegon yang Kosong, Dewan Desak Segera Terapkan Manajemen Talenta

Kamis, 18 Juni 2026 17:38
Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat menyampaikan jawaban Wali Kota Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

Kamis, 18 Juni 2026 18:13
Ferry Renaldi saat di Mapolda Banten

Gelar Perkara Khusus PT Trimitra Fabrikasi Engineering Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Ambil Langkah Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 18:06
Suasana kegiatan pelantikan jabatan fungsional Kabupaten Tangerang di pendopo, Kamis 18 Juni 2026.

486 PNS Jabatan Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik

Kamis, 18 Juni 2026 17:59
Enam mantan karyawan PT Semen Jakarta didampingi kuasa hukum dari ARS Law Office saat penandatanganan surat kuasa Rabu 17 Juni 2026.

Diduga Di-PHK Sepihak, 6 Eks Karyawan PT Semen Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 17:47
Reses di Leuwidamar Lebak, Ubaedillah Terima Aspirasi Soal Infrastruktur Jalan dan BPJS Gratis

Reses di Leuwidamar Lebak, Ubaedillah Terima Aspirasi Soal Infrastruktur Jalan dan BPJS Gratis

Kamis, 18 Juni 2026 17:42
Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Ari Muhammad.

Banyak Jabatan di Pemkot Cilegon yang Kosong, Dewan Desak Segera Terapkan Manajemen Talenta

Kamis, 18 Juni 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat menyampaikan jawaban Wali Kota Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 18 Juni 2026 18:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp73,02 miliar. Wakil Wali Kota...

Ferry Renaldi saat di Mapolda Banten

Gelar Perkara Khusus PT Trimitra Fabrikasi Engineering Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Ambil Langkah Hukum

by Fahmi
Kamis, 18 Juni 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Upaya mantan pegawai PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Tb Adinda Laksamana, untuk meminta gelar perkara khusus atas penghentian...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak