SERANG – Direktur PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja resmi menyandang status tersangka. Boyke disangka terlibat korupsi dana kas PT LKM Ciomas senilai Rp1,8 miliar.
Boyke ditetapkan tersangka usai tim penyidik Kejari Serang melakukan gelar perkara pada 23 Oktober 2019 lalu. Selain Boyke, penyidik juga menetapkan Kabag Dana PT LKM Ciomas Najarudin sebagai tersangka. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Azhari, dikonfirmasi Jumat (15/11).
Boyke disebut-sebut telah menginstruksikan Kabag Kas PT LKM Ciomas Achmad Tamami (terpidana) mengeluarkan uang kas serta menggunakannya untuk menutupi dan menalangi pengembalian uang nasabah yang uangnya digunakan oleh Kabag Dana PT LKM Ciomas Najarudin dan Ratu Bariyah. “Untuk teknisnya (peran-red), tanya ke Kasi Pidsus (Sulta D Sitohang-red),” kata Azhari.
Perkara korupsi itu sebelumnya telah menyeret Achmad Tamami. Kabag Kas PT LKM Ciomas itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, Tamami diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp577,500 juta subsider satu tahun penjara.
Tamami terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Untuk audit kerugian negara, nanti kita minta kembali (kepada Inspektorat Kabupaten Serang-red),” kata Azhari.
Atas perbuatannya, Boyke dan Najarudin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Kedua (Boyke dan Najarudin-red) sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Azhari.
Minggu (17/11), Radar Banten berusaha menghubungi Direktur Operasi PT LKM Ciomas Akhmad Syarifudin. Namun, panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan Radar Banten tidak direspons. (mg05/nda/ira)