SERANG – Direktur PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang, Senin (2/12). Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka korupsi dana kas PT LKM Ciomas senilai Rp1,8 miliar itu lantaran khawatir melarikan diri.
Selain Boyke, penyidik menjebloskan Kabag Dana PT LKM Ciomas Najarudin ke Rutan Klas II B Serang. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
“Kami melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas II B Serang. Kami mempertimbangkan perlu melakukan penahanan terhadap keduanya,” kata Kajari Serang Azhari didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Sulta Donna Sitohang.
Pantauan Radar Banten, Boyke datang ke kantor Kejari Serang sekira pukul 09.00 WIB. Dia langsung menuju ruang pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Tak lama, menyusul Kabag Kas PT LKM Ciomas Najarudin ke ruangan pidsus.
Keduanya sempat dimintai keterangan oleh penyidik. Serta dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter. Keduanya dinyatakan dalam sehat.
Sekira pukul 15.30 WIB, Boyke bersama Najarudin keluar dari gedung Kejari Serang menuju mobil tahanan Kejari Serang.
Boyke dan Najarudin memilih bungkam saat awak media mencecarnya dengan pertanyaan terkait penyimpangan dana kas tahun 2016 itu. Boyke bahkan berusaha menutup wajahnya dari jepretan kamera wartawan. “Ancaman pidana terhadap kedua tersangka lebih dari lima tahun,” tambah Azhari.
Boyke dan Najarudin ditetapkan tersangka, usai vonis Kabag Kas PT LKM Ciomas Ahmad Tamami. Tamami diganjar pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp577 juta lebih subsider satu tahun penjara.
Tamami oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang terbukti bersalah menyalahgunakan dana milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang itu. Perbuatannya dianggap telah memenuhi dakwaan subsider. Yakni, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain Tamami, diuraikan oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto, itu penyalahgunaan dana PT KLM Ciomas juga dilakukan oleh Boyke dan Najarudin. Sehingga keduanya patut dimintai pertanggungjawaban.
Ketiganya menggunakan dana PT LKM Ciomas tanpa izin Pemkab Serang selaku pemilik perusahaan daerah. “Ini (kasus-red) bagian dari pengembangan dari putusan pengadilan. Yang pertama (Tamami-red) sudah dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan. Nilai kerugiannya Rp1,8 miliar. Untuk perbuatannya (melawan hukum-red) nanti akan diungkap di persidangan,” kata Azhari.
Sementara, Sulta Dona berjanji segera merampungkan penyidikan perkara tersebut. Sehingga, perkara itu dapat dilimpahkan ke Pengadilan. “Nanti dalam waktu dekat kami juga akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” kata Sulta.
Pengacara Najarudin, Shanty Wildaniyah mengaku menghormati keputusan penyidik Kejari Serang untuk menahan kliennya. “Kami menghormati sikap penyidik, mereka tentunya mempunyai pertimbangan untuk melakukan penahanan,” kata Shanty.
Shanty mengkaui kliennya telah menyelewengkan dana PT LKM Ciomas tersebut. Namun, nilai uang yang diselewengkan tidak mencapai Rp500 juta. “Enggak sampai segitu (Rp500 juta-red), jumlah persisnya saya tidak hafal, tapi sudah ada pengembalian juga dari klien kami,” tutur Shanty. (mg05/nda/ags)