• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Bebani Biaya Industri, 73 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2020

Redaksi by Redaksi
Rabu, 18 Desember 2019 12:06
in Berita Utama, Umum
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Ancaman Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten terkait ratusan perusahaan yang akan mengajukan penangguhan UMK 2020 tidak terbukti. Ini lantaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten hanya menerima 73 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK.

Menurut Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya, hingga kemarin pihaknya hanya menerima berkas permohonan penangguhan UMK 2020 dari 73 perusahaan. “Sampai hari ini (kemarin-red), jumlah permohonan penangguhan UMK tidak sampai 100 perusahaan, hanya ada 73 perusahaan yang menyerahkan berkas permohonannya,” kata Karna kepada wartawan, Selasa (17/12).

Ia melanjutkan, dari 73 perusahaan yang mengajukan mayoritas perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang sebanyak 51 perusahaan, disusul oleh Kota tangerang 18 perusahan, Kabupaten Serang dua perusahaan, Kota Cilegon satu perusahaan dan Kota Tangerang Selatan satu perusahaan. “Kemungkinan tidak akan bertambah lagi, sebab masa pengajuan penangguhan sudah ditutup,” tegasnya.

Menindaklanjuti berkas 73 perusahaan, Karna mengaku pihaknya akan segera melakukan verifikasi berkas sebelum melakukan verifikasi faktual ke lapangan. “Kita cek dulu berkasnya, hanya yang memenuhi persyaratan administrasi yang akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi mengaku telah membentuk tim verifikasi lapangan, untuk mengetahui kondisi riil perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK.

Ia menegaskan, verifikasi ke lapangan dilakukan tim khusus yang terdiri dari anggota dewan pengupahan provinsi. Bahkan tim verifikasi lapangan yang dibentuk terbagi dalam empat kelompok. Satu tim paling sedikit ada lima orang, terdiri dari dua orang perwakilan dari serikat pekerja, dua orang dari Apindo dan satu orang dari pegawai Disnakertrans. “Kami siapkan 20 orang tim verifikasi, Insya Allah bekerja secara profesional,” ujar Alhamidi.

Sesuai jadwal Disnakertrans, lanjut Alhamidi, semua berkas perusahaan akan diteliti mulai 17 hingga 20 Desember 2019. Setelah itu, tim verifikasi akan turun ke lapangan mulai 21 hingga 29 Desember. “Akhir Desember, hasil verifikasi lapangan akan diplenokan. Perusahaan yang memenuhi persyaratan menangguhkan UMK 2020 akan dilaporkan kepada gubernur paling lambat 30 Desember 2019,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Apindo Provinsi Banten Edy Mursalim mengatakan, upah yang tinggi di Banten sangat membebani dunia industri khususnya industri padat karya yang memiliki banyak karyawan. Salah satu solusi agar perusahaan di Banten tidak bangkrut, Apindo akan memfasilitasi ratusan perusahaan yang tidak sanggup membayar upah sesuai UMK 2020. “Kami telah membuka posko penangguhan UMK sejak awal Desember 2019, perkiraan kami ada 300 perusahaan yang akan mengajukan penangguhan UMK 2020,” kata Edy awal Desember lalu. (den/air/ags)

Tags: UMK 2020
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KPID Banten Adakan KUIS Lembaga Penyiaran

Next Post

Inovasi Lalu Lintas Kota Tangerang Diganjar Penghargaan

Next Post
Inovasi Lalu Lintas Kota Tangerang Diganjar Penghargaan

Inovasi Lalu Lintas Kota Tangerang Diganjar Penghargaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:35
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga dekade mengabdi sebagai guru membuat Dedi Herdiana mengalami langsung perubahan dunia pendidikan, dari era pembelajaran...

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:28
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan DPRD Tangsel mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.