KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan DPRD Tangsel mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Pembahasan tersebut diagendakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan yang dihadiri Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di Gedung DPRD Tangsel.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Tangsel dijadwalkan menyampaikan penjelasan mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Raperda tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Tangsel. Pembahasannya menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja melalui regulasi di tingkat daerah.
Kehadiran Benyamin dalam rapat paripurna menunjukkan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pembahasan regulasi tersebut sebelum masuk ke tahapan pembahasan selanjutnya.
Sebelum menghadiri rapat paripurna, Benyamin juga dijadwalkan menghadiri tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Masjid Al-Itishom, Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tasyakuran tersebut diselenggarakan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Tangsel.
Reporter: Syaiful Adha-Editor : Aas Arbi

